Sebut Zionis Punya Hak Kuasai Tepi Barat, Dubes AS Mau Diadukan ke ICC

Duta Besar AS untuk penjajah Zionis, David Friedman, berpose pada 22 Mei 2018 dengan gambar ‘Kuil Ketiga’ yang ingin dibangun oleh kaum Zionis di situs Masjid Al-Aqsha di Yerusalem yang diduduki. [Twitter]
SALAM-ONLINE: Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan protes terhadap Duta Besar AS untuk penjajah Zionis, David Friedman, di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Langkah itu dilakukan setelah Friedman mengatakan Sabtu (8/6/2019) bahwa Zionis memiliki hak untuk mencaplok bagian-bagian Tepi Barat yang dijajah, demikian dilansir Middle East Monitor (MEMO), Ahad (9/6).

Kemenlu Palestina mengatakan, pernyataan Friedman “menunjukkan bukti bahwa dia adalah ancaman bagi perdamaian dan keamanan di wilayah ini”.

Kementerian mengatakan, pernyataan utusan itu adalah perpanjangan dari kebijakan pemerintah AS, yang sepenuhnya bias terhadap pendudukan dan kebijakan kolonialis ekspansionis.

“Alasan apa yang dapat membenarkan logika Friedman bahwa Zionis memiliki hak untuk mencaplok bagian-bagian Tepi Barat?” Kementerian itu bertanya.

Selanjutnya Kementerian itu menegaskan, hukum internasional melarang aneksasi (pencaplokan) tanah dengan paksa, serta kenyataan yang dipaksakan oleh kekuatan penjajahan.

Baca Juga

Dalam sebuah wawancara dengan The New York Times, Friedman, pendukung setia pembangunan permukiman Yahudi, menolak mengatakan bagaimana Washington akan merespons jika Zionis bergerak untuk mencaplok tanah Tepi Barat secara sepihak.

Dalam wawancara itu, Friedman mengatakan, “Dalam keadaan tertentu, saya pikir Zionis memiliki hak untuk mempertahankan beberapa wilayah Tepi Barat, tidak semua.”

Kepemimpinan Palestina sendiri telah menolak untuk berurusan dengan pemerintahan Trump karena mengakui Yerusalem (Baitul Maqdis) sebagai ibu kota wilayah jajahan Zionis. Palestina menginginkan bagian timur kota yang diduduki oleh Zionis dalam perang 1967 itu sebagai ibu kota. Wilayah itu dianeksasi Zionis, tapi tidak diakui oleh masyarakat internasional.

Pada Maret 2019 lalu, Trump mengakui kedaulatan penjajah Zionis atas Dataran Tinggi Golan, wilayah yang dicaplok Zionis Yahudi dari Suriah dalam perang yang sama dan kemudian dianeksasi oleh penjajah laknatullah tersebut. (mus/salam)

Sumber: MEMO

Baca Juga