FPI Minta Pemerintah Jelaskan Surat Cekal terhadap Habib Rizieq

Imam Besar FPI, Hb Rizieq Syihab menunjukkan bukti surat cekal atas dirinya di Front TV, Ahad (10/11/2019).

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sekretaris Umum FPI, Munarman, meminta pemerintah Indonesia agar memberikan kejelasan mengenai keterangan otoritas kerajaan Arab Saudi yang diterima FPI. Keterangan itu menyebut bahwa ada surat pencekalan dari Indonesia untuk Habib Rizieq agar tidak dapat kembali ke tanah air.

Pada Ahad (10/11/2019) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab muncul dalam tayangan video Front TV. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak bisa keluar dari Arab Saudi untuk pulang ke Indonesia karena ada pencekalan dari pemerintah Indonesia.

“Nah itu yang mau kita klarifikasi. Tapi ini kan tidak jelas, lempar sana lempar sini,” kata Munarman.

Sementara Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menyatakan bahwa sikap diam pemerintah Indonesia terhadap pencekalan Habib Rizieq untuk meninggalkan Arab Saudi adalah tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Bisa kita lihat bahwa sikap diam ataupun acuh tak acuh rezim ini terhadap status Habib Rizieq sebagai WNI, adalah pelanggaran HAM serius,” kata Sobri dalam konferensi pers di markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Baca Juga

Menurut Sobri, sudah semestinya setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib mendapatkan perlindungan negara. Termasuk Habib Rizieq, sehingga bisa pulang ke tanah air.

“Kalau tokoh nasional saja tidak serius (ditangani), apalagi rakyat biasa,” gugat Sobri.

Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak menuntut Habib Rizieq untuk dipulangkan. Pihaknya hanya menuntut pemerintah Indonesia memenuhi HAM Habib Rizieq dan melindunginya sebagaimana amanat konstitusi.

“Kami tidak menuntut untuk dipulangkan, tidak. Kami tidak menuntut dibelikan tiket, kami tidak menuntut dibayarkan denda, tidak. Yang kami tuntut hak asasi manusia Habib Rizieq sebagai WNI dipenuhi dan dilindungi,” ujar Sobri. (MN Malisy/salam)

Baca Juga