SALAM-ONLINE: Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) Damai Hari Lubis menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menggeledah ruangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristianto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta lantaran penyidik diduga dihalangi petugas markas partai banteng tersebut.
Menurut Ketua Divisi Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212 nonaktif ini, tindakan tersebut bisa dikategorikan menghalang-halangi hukum atau obstruction of justice dalam penyidikan KPK. Perlakuan terhadap penyidik KPK ini dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor 31/1999 Juncto UU 20/2001.
Pasal tersebut dapat menjadi asas legalitas untuk pelaksanaan equlity before the low atau persamaan di hadapan hukum berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3.
Oleh karena itu Damai meminta KPK agar tidak mencari alasan untuk mendiamkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri yang diduga melibatkan Hasto.
“Sehingga tidak ada alasan pembenaran atau justification untuk KPK yang superbody berdiam diri dalam pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan Hasto oleh karena adanya OTT Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri,” kata Damai yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Ahad (12/1).
Dengan asas legalitas yang ada, lanjut pengacara ini, KPK juga bisa meminta kepada Kapolri untuk membantu sekaligus memproses dan menangkap oknum polisi yang diduga turut menghalangi penangkapan Hasto.
“Bila Kapolri tidak melakukan, maka Kapolri bisa jadi terduga perkara merujuk pasal 21 UU Tipikor tersebut,” ujarnya.
Sumber: rmol.id