LUIS Minta Polda Sulut Tangkap Pelaku Perusakan ‘Musholla’ di Minahasa Utara

SALAM-ONLINE: Informasi perusakan sebuah rumah ibadah (Musholla/Masjid) milik umat, Rabu, 29 Januari 2020, di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara, telah mengganggu kenyamanan umat beragama di Indonesia, khusus umat Islam.

Untuk itu Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk segera menangkap semua pelaku yang terlibat dalam perusakan Musholla/Masjid yang dilakukan secara bersama-sama tersebut.

“Tidak dibenarkan melakukan perusakan terhadap tempat ibadah agama apa pun di Indonesia,” kata Humas LUIS Endro Sudarsono dalam siaran persnya, Kamis (30/1).

“LUIS juga meminta umat Islam untuk tetap dewasa dan tidak emosi dalam menyikapi perusakan musholla tersebut dan tetap menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian,” ujar Endro.

Diketahui, pada Rabu, 29 Januari 2020 pukul 17.00 WITA di lokasi pembangunan Balai pertemuan Umat Islam Al-Hidayah Perum Agape Griya Jaga XV yang juga dijadikan sebagai tempat/sarana untuk ibadah shalat, telah terjadi aksi spontanitas yang dilakukan oleh masyarakat adat Minahasa dari desa Tumaluntung.

Massa dengan brutal dan beringas sambil berteriak histeris memasuki Balai Pertemuan Umat Islam Al Hidayah Perum Agape Griya Jaga XV yang tengah menunggu izin pembangunan Masjid/Musholla. Dalam video terdengar suara massa berteriak-teriak sambil menghancurkan benda-benda, termasuk menjebol tembok, pagar dan mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 33 detik terdengar pula suara meminta, “Sudah, sudah, sudah, mundur, mundur…!”

Aksi ini dikoordinir oleh Yunita Ades Malonda alias Ita (47 tahun), seorang Kristiani, beralamat di desa Tumaluntung Jaga I, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Balai pertemuan Umat Islam Al Hidayah, Hadi Sasmita, pada Rabu 29 Januari 2020 pukul 18.20 WITA, saat shalat Magrib berjamaah di Masjid Al Hidayah, tiba-tiba sekelompok massa yang mengatasnamakan lembaga adat dan pemuda Oikumene desa Tumaluntung mendatangi Balai pertemuan Umat Islam Al Hidayah. Mereka berteriak di area Balai Pertemuan Al Hidayah Perum Agape Griya Tumaluntung, mendesak jamaah yang sedang melaksanakan shalat Magrib agar keluar dari Balai Pertemuan Umat Islam Al Hidayah.

Jamaah mencoba berdialog dengan pimpinan massa. Tapi mereka tetap memaksa membongkar Balai Pertemuan Umat Islam Al Hidayah. Dalam waktu yang singkat massa langsung masuk ke Balai Pertemuan Umat Islam. Mereka merusak pagar, dinding yang terbuat dari asbes, kursi dan seng. Mereka menanyakan izin Balai Pertemuan Umat Islam tersebut.

“Sebenarnya untuk ketentuan izin, kami umat Islam sudah berupaya semaksimal mungkin memenuhi izin tersebut. Perjalanan urus izin Masjid ini ada 8 tahun dan berkas sudah masuk di FKUB. Kalau masalah Izin berkas Baru masuk sekitar 4 Tahun yang Lalu. Semua sudah memenuhi syarat. Sudah ada surat tanda Terimanya,” terang Hadi Sasmita.

Kata Hadi, mengutip Kementerian Agama setempat, pengajuan izin sudah memenuhi Syarat. Jumlah KK di Perumahan Agape pada 1919 ada 123 Kepala Keluarga. Terhitung Jiwa ada 530 orang.

“Dan Ini data riil kami. Pengurus Balai Pertemuan Umat Islam Al Hidayah perumahan Agape Tumaluntung siap diminta untuk uji petik data tersebut ke masing-masing keluarga. Tapi selama ini tidak ada sambutan dari pemerintah daerah untuk menguji kebenaran (data) tersebut,” ujarnya.

Sementara Koordinator Aksi Massa, Yunita Ades Malonda, menerangkan bahwa pada Rabu 29 Januari 2020 pukul 17.00 WITA, massa yang dipimpinnya melakukan aksi spontanitas dengan mendatangi Balai Pertemuan Al Hidayah.

Baca Juga

Tujuan aksi itu, menurut Yunita, adalah mempertanyakan masalah perizinan. Setelah tiba di lokasi Balai Pertemuan Umat Islam yang berada di Perum Griya Agape, massa langsung berteriak dan mempertanyakan izin tersebut.

“Karena pengurus tidak bisa memperlihatkan izin masjidnya, massa langsung masuk dan merusak pagar, dinding dan kursi serta seng,” kata Yunita.

Kerusakan yang terjadi atas pembongkaran paksa oleh massa di Balai Pertemuan Umat Islam Al Hidayah Perumahan Agape Griya Jaga XV terdiri dari: 13 dinding yang terbuat dari asbes, 5 atap yang terbuat dari seng, pagar besi, 1 lemari penyimpanan Barang, 1 lampu Philips panjang, pipa air, 5 gelas kaca, 2 besi panjang pembatas antara laki laki dan perempuan untuk Shalat.

Diperkirakan bangunan yang rusak Sekitar 20%. Perusakan dilakukan dengan tangan dan benda padat (besi).

Massa di perkirakan sekitar 200 orang. Ada kelompok masyarakat adat sekitar 25 Orang, Mereka dibawa oleh pimpinan aksi, Yunita Ades Malonda. Mereka membawa senjata tajam berupa Parang. Ada juga Masyarakat desa Tumaluntung yang turut menyaksikan Aksi pembongkaran (perusakan) tersebut.

Alat peraga yang digunakan adalah Spanduk yang bertuliskan “Kami Masyarakat Desa Tumaluntung Menolak Pendirian Musholla/Masjid di Wilayah Kami”. Alasan penolakan itu disebutkan:

1. Penduduk di sekitar lokasi Musholla/Masjid 95% Non-Muslim.
2. Kami tidak mau terganggu kenyamanan hidup kami akibat kebisingan Toa (pengeras suara).
3. Kami tidak mau hidup kami terancam pidana penistaan agama karena protes/komplain terhadap kebisingan Toa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan peristiwa perusakan itu benar terjadi. Namun, kata Kombes Jules, yang dirusak bukanlah musholla.

“Bukan perusakan Masjid atau Musholla. Itu perusakan balai pertemuan. Itu sebenarnya balai pertemuan umat Muslim di Perum Griya Agape, Desa Tumalunto, Kauditan, Minahasa Utara,” kata Kombes Jules, Kamis (30/1/2020), yang dikutip oleh sejumlah media online.

Namun, dalam Islam, tempat apa pun yang bisa dijadikan untuk ibadah shalat/bersujud kepada Allah, itu bisa disebut Musholla atau bahkan Masjid (tempat bersujud), sebutan tempat yang biasa digunakan untuk shalat Jumat (bukan hanya shalat fardhu 5 waktu) . Hanya untuk pihak yang tidak memahami kaidah ini, yang namanya Musholla atau Masjid, adalah yang sudah biasa dikenal sebagai bentuk Masjid dan memiliki izin resmi untuk disebut Masjid atau Musholla.

Padahal dalam Islam semua tempat bisa dijadikan untuk sarana ibadah shalat. Bahkan tempat yang biasa dijadikan untuk shalat Jumat, bisa disebut

Dalam kasus Balai Pertemuan Umat Islam di Perum Griya Agape, Tumalunto, Minahasa Utara, diharapkan proses izin tempat ibadah itu segera dikeluarkan. Untuk menghindari konflik lebih fatal lagi,

Sementara Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace K D Rahakbau, SIK, M.Si, langsung memimpin pengamanan terbuka dan tertutup di lokasi kejadian. Anggota Sat Intelkam Polres Minahasa Utara melakukan penyelidikan, Pulbaket dan penggalangan massa.

Umat Islam, khususnya di Perumahan Agape Griya, meminta supaya kasus perusakan Balai Pertemuan tersebut dapat diperoses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Situasi sampai saat ini masih dalam keadaan aman dan kondusif. (S)

Baca Juga