Muhammadiyah Tolak Usul PDIP Ubah Nama RUU HIP Jadi RUU PIP

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Dr Abdul Mu’ti

SALAM-ONLINE: Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dimotori PDIP, akhirnya ditunda setelah menuai kecaman luas. PDIP, lalu mengusulkan nama RUU HIP diganti menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

Usulan itu juga pernah disampaikan oleh MPR RI dengan catatan mengubah isi RUU yang dinilai mengotak-atik Pancasila, dan cukup fokus menjadi payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Merespons itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Dr Abdul Mu’ti menyerukan RUU HIP harus dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan jangan sampai diubah nama.

“Jangan ada pihak tertentu mengajukan UU lain dengan nama yang berbeda, tetapi isinya sama dengan RUU HIP ini. Seperti misalnya mengajukan RUU lain yang namanya RUU tentang BPIP,” kata Abdul Mu’ti dalam diskusi RUU HIP yang digelar Demokrat secara virtual, Jumat (26/6/20).

Pendemo RUU HIP memadati Jalan Gatot Subroto arah Slipi, Jakarta, Rabu (24/6). Foto: Abdu Faisal/Antara

Muhammadiyah menilai RUU HIP yang ingin menafsirkan Pancasila jadi UU, tidak penting dan tidak dibutuhkan sehingga harus disetop pembahasannya, dan dicabut dari Prolegnas.

Baca Juga

“Jangan sampai saat UU itu dibuat yang muncul kekacauan hukum, dan yang muncul adalah permasalahan yang ada di masyarakat. Kita sudah sama-sama melihat bersama RUU HIP ini alih-alih mendatangkan ketertiban dan kepastian hukum, tapi yang terjadi justru adalah kekacauan dan itu berpotensi membuka kembali polemik persoalan,” ujarnya mengingatkan.

Belum lagi soal TAP MPRS Pembubaran PKI yang secara sengaja tak dimasukkan sebagai konsideran dan baru disetujui karena menuai protes. Juga soal tak memenuhi asas pembentukan perundang-undangan lama yang seharusnya sudah kita akhiri,” kata Mu’ti.

Dia menyoroti sikap pemerintah yang minta RUU ini ditunda tapi menurut info yang dia terima DPR belum menerima surat penundaan tersebut. Meski, menurut ketentuan, jika 60 hari surat belum diterima, RUU itu dengan sendirinya akan berhenti jika tidak ada surpres.

“Tapi 60 hari waktu yang lama, 60 hari bukan waktu yang singkat. Sehingga yang kita saksikan bersama dalam 2-3 hari terakhir ini, gelombang aksi unjuk rasa tidak bisa dihindari dan itu tidak perlu terjadi ketika DPR melakukan pembahasan agar RUU HIP dihentikan pembahasannya,” tegas Mu’ti.

“Masih ada berbagai kecurigaan dari berbagai elemen masyarakat menganggap bahwa ada pihak yang buying time, mengulur waktu,” tuturnya.

Sumber: Kumparan

Baca Juga