RUU HIP dan Aroma PKI

Catatan KH Athian Ali M Da’i, Lc, MA*

SALAM-ONLINE: Derasnya penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah membuat kalang kabutnya DPR dan Pemerintah. Terutama sekali setelah semakin  banyaknya pihak yang  menghendaki  agar RUU HIP tidak hanya dicabut dan  dihentikan, tapi juga diusut tuntas siapa dalang yang menjadi inisiator terbitnya RUU tersebut.

Selain itu juga muncul pertanyaan, mengapa RUU yang sangat tidak aspiratif dan  bertentangan dengan prinsip ber-Agama dan ber negara tersebut bisa diusulkan dan diloloskan DPR, sehingga menimbulkan kegaduhan di negeri ini.

Bahwasanya diduga kuat, kader-kader dan simpatisan  PKI berada dibelakang RUU HIP, adalah fakta yang sulit dipungkiri oleh siapa pun, kecuali oleh pihak PKI  yang menghalalkan kemunafikan.

Sulit dinafikan oleh siapa pun, bahwa aroma bangkitnya kembali PKI sudah sangat terasa menyengat, terutama lewat janji-janji tim sukses pada saat kampanye pilpres 2014 yang lalu. Di antaranya dalam bentuk upaya menolak norma dan nilai-nilai Agama mewarnai kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Menuntut dihapusnya kolom Agama di KTP serta perda-perda syariat. Maraknya peredaran buku-buku komunis yang untuk kesekian kalinya diamankan TNI. Dihapusnya mata pelajaran sejarah pada segmen Pemberontakan dan Pengkhianatan G 30 S PKI. Menuntut agar orang pertama di  negeri ini mewakili pemerintah meminta maaf kepada keluarga PKI.

Ngototnya upaya untuk menghapus Tap MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan berkembangnya paham komunisme, leninisme dan Marxisme di negeri ini, di antaranya dengan yang  kini sedang mereka perjuangkan lewat RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Kini rakyat Indonesia menyaksikan dengan jelas, bahwasanya umat Islam yang acapkali difitnah sebagai anti Pancasila justru sekarang tampil sebagai pembela utama Pancasila. Sementara pihak yang menuduh yang selama ini berkoar-koar sebagai Pancasialis sejati, justru sekarang terbukti merekalah yang anti Pancasila dengan telah menghina, merendahkan dan berusaha mengubah  Pancasila menjadi Trisila dan bahkan Ekasila. Agama disejajarkan dengan rohani dan kebudayaan. Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Kini sudah saatnya bagi rakyat Indonesia umumnya dan umat Islam khususnya bangkit berjuang, untuk tidak pernah memberikan peluang sebesar lubang jarum sekalipun kepada PKI mengulang lagi pengkhianatannya di negeri ini.

Baca Juga

Untuk itu, terkait usaha terselubung yang mereka upayakan lewat RUU HIP, maka seluruh elemen masyarakat umumnya dan umat Islam khususnya, menuntut kepada Pemerintah dan DPR RI:

Pertama: Presiden harus segera menyatakan pendapat dan sikap pribadinya terhadap kebangkitan PKI, di antaranya menetapkan sikap tegas, yang dituangkan dalam keputusan presiden, untuk bukan hanya menunda, tapi menolak tegas dan menghentikan pembahasan RUU HIP untuk selamanya.

Kedua: Pemerintah harus membuktikan kesungguhannya untuk tidak pernah memberikan peluang sedikit pun bagi PKI untuk kembali bangkit di negeri ini, di antaranya meneliti dan mendalami kemungkinan adanya oknum PKI yang ada dalam pemerintahan yang diduga kuat membidani lahirnya gagasan RUU HIP.

Ketiga: Setiap Partai yang masih ingin mendapat  dukungan dari rakyat  dan umat Islam khususnya, dituntut untuk membuktikan kepada rakyat bahwa partainya benar-benar anti PKI, dengan, di antaranya menetapkan keputusan yang tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormat kader-kadernya di DPR RI yang diduga kuat merupakan kader-kader PKI.

Keempat: Terhadap mereka yang membidani dan atau  menjadi inisiatior utama lahirnya  RUU HIP yang diduga kuat terindikasi PKI, maka baik Pemerintah maupun DPR RI, harus  Memproses secara hukum sesuai dengan TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 dan  UU nomor 27 tahun 1999 pasal 107 huruf a sampai f, khususnya huruf c dan d, yang menetapkan PKI sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Indonesia, dan Larangan setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-leninisme.

Kelima: Demi kebhinneka-an dan toleransi, Umat Islam telah rela mengorbankan salah satu prinsip dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yaitu dengan dihapusnya kalimat …dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya… dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Karenanya, jika kini ada pihak yang tidak menghargai pengorbanan besar umat Islam tersebut  dan memaksakan untuk mengubah Pancasila menjadi Trisila bahkan Eka sila versi pidato Bung Karno 1 juni 1945, maka jangan salahkan jika umat Islam akan menuntut lagi haknya agar mengembalikan Pancasila kepada rumusan pertama yang ditetapkan pada tanggal 22 juni 1945, Piagam Jakarta!

Merdeka ! Allahu Akbar!

*) Ketua Umum Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI)

Baca Juga