Bolehkah Perjuangkan Pancasila Selain Versi Kesepakatan 18 Agustus 1945?

Pancasila 18 Agustus 1945

Catatan M Rizal Fadillah*

SALAM-ONLINE: Megawati dalam pidato tahun 2005 menegaskan bahwa ideologi PDI-P adalah Pancasila 1 Juni 1945. Bahkan Megawati agak “menafikan” Pancasila 18 Agustus 1945. Demikian berita berbagai media saat itu antara lain di Kompas.com. Penegasan Pancasila 1 Juni 1945 sebagai ideologi PDiP sesuai dengan hasil Kongres II Bali tahun 2005.

Nah kini dengan reaksi keras khususnya umat Islam atas RUU HIP yang diinisiasi PDIP dengan isu komunisme tersebut, masalah Pancasila 1 Juni 1945 mengemuka. Muncul dalam Pasal 7 RUU HIP tersebut. Akibatnya visi, misi dan platform perjuangan PDIP dimasalahkan. Sulit untuk dipungkiri bahwa perjuangan menjadikan Pancasila 1 Juni 1945 dominan dalam sistem politik telah dilakukan PDIP.

Dikeluarkannya Perpres No 24 tahun 2019 oleh Joko Widodo adalah suksesnya perjuangan itu. Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila, hari libur nasional, dan diupacarakan. Justru perjuangan yang dinilai gagal dilakukan PDIP adalah RUU HIP yang digempur habis oleh masyarakat, khususnya umat Islam. RUU “pengganti” yang diajukan oleh Pemerintah pun ternyata masih berfilosofi perjuangan Pancasila 1 Juni 1945. Konsiderans RUU BPIP butir a dan b cukup membuktikan.

Produk Kongres II Bali menjadi pertanyaan ketatanegaraan. Bolehkah ada ideologi Pancasila lain yang diperjuangkan oleh partai politik selain Pancasila yang ada dan berlaku, yaitu Pancaila berdasarkan kesepakatan pada 18 Agutus 1945? Jika boleh, maka bisakah ada partai politik yang ideologi perjuangannya adalah Pancasila 22 Juni 1945 atau Piagam Jakarta? Bila tidak, masuk kategori makar yang terancam hukuman 20 tahun-kah?
Sedikit banyak ideologi perjuangan seperti ini dapat menggoyahkan kedudukan Pancasila 18 Agustus 1945.

Baca Juga

Jika hal ini diabaikan atau tidak dianggap masalah, maka ideologi Pancasila memasuki fase reinterpretasi atau mungkin reformulasi. Pancasila akan menjadi diskursus yang bersifat “debatable” dan hal ini berarti kemunduran. RUU HIP yang dicoba diubah menjadi RUU BPIP telah menjadi penambah masalah dalam konteks ideologi Pancasila.

Sebelum menjadi kasus hukum di Mahkamah Konstitusi, maka masalah status Ideologi Pancasila 1 Juni 1945-nya PDIP yang menjadi ideologi partai yang diperjuangkan mesti didiskusikan oleh para pemerhati khususnya ahli Hukum Tata Negara. Baik di lingkungan akademis maupun di ruang publik. Makarkah?

Ini persoalan serius bangsa.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 30 Dzulqo’dah 1441 H/21 Juli 2020 M

Baca Juga