Pelaku Vandalisme ‘Saya Kafir’ di Musholla Tangerang Jadi Tersangka

S (bermasker hijau), pelaku vandalisme di Musholla Darussalam, Tangerang. (Foto: Suara.com/Tion)

SALAM-ONLINE.COM: Pelaku vandalisme (corat-coret) ‘Saya Kafir’ di Musholla Darussalam Perumahan Villa Tangerang elok Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2020) sore, ditetapkan sebagai tersangka. Demikian diungkapkan Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam, Rabu (30/9/20).

Kasus pencoretan tembok, penyobekan dan pengguntingan Al-Qur’an itu diketahui saat beberapa saksi memasuki musholla. Para saksi itu antara lain, Rifki Hermawan, saksi pertama. Dia memasuki musholla untuk mengumandangkan adzan ashar. Saat itulah dia melihat kondisi tembok sudah ada coretan/tulisan, sajadah digunting, kitab suci Al-Qur’an dirobek dan dicoret.

Tulisan/coretan di dinding (tembok) musholla yang menggunakan pilox itu berbunyi: ‘Saya kafir’, ‘Saya anti Islam’, ‘Saya anti Khilafah’ dan ‘Islam tidak diridhoi’.

“Alasan pelaku melakukan ini karena meyakini apa yang dia lakukan suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya. Berdasarkan fakta pelaku melakukan ini sendiri dan atas inisiatif sendiri tanpa suruhan siapapun. Namun hingga ini kita masih terus dalami, karena sampai saat ini pengakuan yang diungkapkan pelaku masih sering berubah-ubah,” kata Ade Ary di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).

“Kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus perbuatan corat-coret membuat berbagai tulisan, kemudian merobek Al-Qur’an dan juga meggunting sejadah,” tutur Ade Ary.

Dalam kasus vandalisme ini, pelaku dijerat dengan Pasal 156 (a) KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat pemusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penyidik Polres Tangerang saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami motif aksi vandalisme yang meresahkan masyarakat tersebut.

Baca Juga

“Kita masih dalami, terutama soal motif, mengingat pelaku juga tinggalnya tidak jauh dari TKP dan kita akan melihat apakah dia betul-betul melakukan perbuatannya itu sendiri atau tidak,” terang Ade Ary.

Menurut Kapolresta Tangerang tindakan yang dilakukan pelaku ini karena mempelajari ajaran tertentu dari media sosial.

Polisi saat melakukan olah TKP di Musholla Darussalam Perumahan Villa Tangerang Elok Kabupaten Tangerang

Ade Ary juga mengungkapkan, tersangka merupakan seorang pria yang saat ini menjadi mahasiswa semester satu dari sebuah perguruan tinggi swasta. Dikatakan, sejauh ini dia memang menguasai sebuat alat dan mengaku mempelajari konten tertentu.

“Namun kita masih dalami lagi apakah yang bersangkutan mengikuti organisasi tertentu. Setelah ini, kita akan lakukan penggeledahan terhadap kediaman tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berisnisial S (18 tahun) ditangkap pihak kepolisian usai diduga melakukan perusakan dan melakukan aksi vandalisme (corat-coret) di Musholla Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada Selasa (29/9/20) sore. (S)

Baca Juga