Politisi PKS, Aktivis KAMI Ditangkap Terkait Omnibus Law

Kingkin Anida

SALAM-ONLINE.COM: Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan aktivis dakwah Ustadzah Dra Hj Kingkin Anida, pada Sabtu (10/10/20) lalu ditangkap polisi.

Kingkin yang juga aktivis/pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan tuduhan penyebaran berita hoaks tentang UU yang telah disahkan DPR tersebut.

Kabar ditangkap dan dijadikannya alumus Pendidikan Psikologi IKIP Jakarta (UNJ) ini sebagai tersangka mengejutkan tetangganya.

Wanita di lingkungan rumah yang dikenal sebagai da’iyah ini berdomisili di Perumahan Amarapura, Muncul, Setu, Tangerang Selatan, Banten. Kingkin pun dikenal sebagai sosok ustadzah (guru) yang baik bagi ibu-ibu pengajian di lingkungannya.

Salah seorang ibu yang aktif mengikuti pengajian Kingkin, kaget mendengar kabar Kingkin ditangkap polisi.

“Kita semua enggak bisa tidur. Enggak tahu kapan ditangkapnya, tahu-tahu ada info itu di group, katanya minta doa buat Umi (Kingkin), kira-kira hari Minggu. Tapi kita enggak tahu masalah apa. Ya Allah, semoga dimudahkan,” kata ibu yang membuka warung kelontong tak jauh dari rumah Kingkin.

Bahkan, sosok pribadi Kingkin yang selalu memberikan pengarahan dan ramah kepada tetangga sekitar, sudah dianggapnya sebagai panutan.

Baca Juga

“Baiknya luar biasa, pokoknya baik. Kalau kita kan namanya murid, dikasih pengarahan, pokoknya baik aja. Sama warga juga negor, kalau lagi naik mobil selalu kacanya dibuka buat negor,” ujarnya.

Ustadzah Kingkin Anida juga aktif sebagai aktivis kemanusiaan untuk Palestina

Dengan ditangkap dan ditetapkannya sebagai tersangka wanita yang pernah mengenyam pendidikan Program S2 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, maka warga sekitar mendoakan dan mendukungnya hingga dapat memberikan ceramah kembali.

“Warga support, kita dukung semua. Saya mohon dah, semoga cepat keluar panutan kita,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, selain Kingkin Anida, polisi juga telah menangkap sejumlah pengurus KAMI. Empat ditangkap di Medan, yaitu Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putrid an Khairi Amri. Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.

Sementara empat yang ditangkap di Jakarta adalah Dr Anton Permana, Dr Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida. Anton merupakan deklarator KAMI bersama Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin. Syahganda dan Jumhur selain termasuk deklarator, juga duduk dalam Komite Eksekutif KAMI.

Mereka ditangkap berkaitan dengan aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Medan dan Jakarta. (rmol.id)

Baca Juga