Sekjen PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan HRS

Aboe Bakar Al-Habsyi

SALAM-ONLINE.COM: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Syihab (HRS) yang pada Sabtu (12/12/2020) malam ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus protokol kesehatan.

Menurut pria yang akrab disapa Habib Aboe ini, pihaknya sebenarnya sangat menyayangkan jika persoalan Protokol Kesehatan (Prokes) berujung pada penahanan.

“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 (pelanggaran Prokes) tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran Protokol Kesehatan,” ujar Habib Aboe dalam laman resmi Fraksi PKS, Ahad (13/12/20).

Namun demikian, lanjutnya, kita hormati proses hukum yang berlaku, karena HRS sendiri bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan itikad baik HRS mendatangi Polda Metro Jaya kemarin.

Baca Juga

“Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” ungkapnya.

“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP, dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku. Saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” kata Sekjen DPP PKS ini.

Pada umumnya, ungkap Habib Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.

“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” tutup Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini. (fraksi.pks.id)

Baca Juga