Temui DPRD Surakarta, Warga Manahan Solo Tolak Pendirian Gereja Efata

SALAM-ONLINE.COM: Perwakilan warga Tirtoyoso RT 03 RW 13, Manahan, Banjarsari, Solo mengadakan audiensi dengan Ketua dan Anggota DPRD Kota Surakarta, Jumat (10/9/2021).

Sepuluh orang perwakilan warga Tirtoyoso, Manahan itu menemui DPRD Kota Surakarta untuk menyatakan penolakan terhadap rencana pendirian Gereja Victori Indonesia Efata (GVI Efata) yang berada di tengah-tengah permukiman warga.

Warga Tirtoyoso RT 03 RW 13 Manahan yang diwakili Prabowo Santosa dan Bambang Sugiyanto mengemukakan alasan penolakan tersebut.

Ada 16 poin alasan penolakan yang disampaikan dalam audiensi.

  1. Tempat/rumah saat ini yang dipakai untuk “ibadah”, masih kontrakan.
  2. Anggota jemaatnya banyak berasal warga luar Tirtoyoso RT 03 RW 13, Manahan.
  3. Pihak Gereja sejak awal mensosialisasikan/mrmpertemukan warga dengan Pihak Gereja terlebih dahulu, kalau Pihak Gereja akan mendirikan rumah ibadah yang baru.
  4. Tiba-tiba Pihak Gereja datang ke rumah-rumah warga untuk meminta tanda tangan dan foto kopi KTP, dengan alasan yang beragam:
  5. Untuk rumah tinggal.
  6. Untuk tempat ibadah (Gereja), tapi tidak disebutkan di mana tempat atau lokasinya.
  7. Untuk mengurus IMB Gereja yang kadaluarsa.
  8. Bahkan ada yang dijanjikan akan mendapatkan uang, dengan memaksa minta tanda tangan dan foto kopi KTP warga yang didatanginya, walaupun warga tersebut baru bekerja di luar rumah, pergi dari rumah, atau warga baru berisitirahat/tidur, diminta untuk menuliskan nama dan menandatangani dengan tanda tangan palsu oleh anggota keluarga yang didatangi di rumah.
  9. Dalam pencarian dukungan tanda tangan dan foto kopi KTP ke warga, Pihak Gereja melibatkan Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Ibu Sunarni, dan anggota Karang Taruna, Sdr Dwi Arianto. Keduanya adalah warga Tirtoyoso RT 03 RW 13 Manahan.

“Warga sangat menyayangkan sebagai Ketua PKK dan anggota Karang Taruna, yang sebenarnya bukan kapasitasnya, bukan tugasnya mendapatkan tanda tangan dan foto kopi KTP ke warga untuk mencari untuk mencari dukungan bagi Gereja,” kata Prabowo Santosa saat audiensi dengan Ketua dan Anggota DPRD Kota Surakarta, Jumat (10/9/2021).

  1. Pengurus Gereja, Bapak Rusmanto dan Ibu Dina, suami istri, yang juga pendeta di Gereja tersebut, dalam pencarian dukungan selalu didampingi Ketua PKK, Ibu Sunarni.

“Selain itu Ketua PKK, Ibu Sunarni dan anggota Karang Taruna, Sdr Dwi Arianto, keduanya berjalan sendiri-sendiri untuk mencari dukungan warga kepada Gereja, dengan meminta tanda tangan dan foto kopi KTP warga dengan alasan yang tidak terbuka dan transparan,” ungkap Prabowo.

Baca Juga
  1. Setahu warga, yang akan dibangun kembali untuk rumah ibadah/Gereja adalah di tempat lama atau rumah kontrakan itu, karena tidak disebutkan dengan jelas tempatnya.
  2. Dalam mencari dukungan tanda tangan dan foto kopi KTP warga, Ketua Karang Taruna tidak diberi tahu dan bahkan tanda tangan Ketua Karang Taruna dipalsukan atau bukan tanda tangan Ketua Karang Taruna.

“Juga Ketua Karang Taruna tidak merasa memberikan stempel/cap Karang Taruna. Bahkan nama Ketua Karang Taruna pun salah, bukan Hendro Kristiyanto tetapi Indra Kristiyanto,” terang Prabowo.

  1. Banyak warga yang mengetahui, di dalam kertas berkolom dan nomor urut pencarian tanda tangan dan foto kopi KTP warga, bagian atas kertas belum ada/belum tercetak KOP GEREJA dan belum ada tulisan WARGA TIRTOYOSO RT 03 MENDUKUNG PENDIRIAN GEREJA GVI EFATA TIRTOYOSO, juga belum ada tanda tangan maupun stempel Ketua RT, RW, Kelurahan Manahan dan Karang Taruna.
  2. Sebenarnya dari Pihak gereja pada tanggal 29 Agustus 2019, setelah mendapatkan tanda tangan dan foto kopi KTP warga, baru mengadakan pertemuan dengan warga, Instansi Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan. Petemuan tersebut dihadiri Bapak Jarno, SH (Lurah Manahan) dan Bapak Agung Wijayanto (Sekretaris Camat Banjarsari).
  3. Pertemuan antara warga dan Pihak Gereja, bukan di Balai Pertemuan Warga RT 03 RW 13 Tirtoyoso, Manahan, melainkan di dalam rumah kontrakan yang selama ini digunakan sebagai tempat ibadah/Gereja di tengah-tengah lingkungan warga RT 03 RW 13, Manahan.
  4. Selama ini warga merasa dibohongi dan warga menyatakan MENOLAK atas rencana pendirian Gereja Victori Indonesia EFATA (GVI EFATA) yang berada di tengah-tengah lingkungan warga RT 03 RW 13 Tirtoyoso, Manahan, Banjarsari, Surakarta.
  5. Warga RT 03 RW 13 Tirtoyoso, Manahan, hampir 96% Muslim.
  6. Jarak antara Masjid yang sudah lama ada dengan rencana pendirian Gereja adalah sekitar 25 meter di depan Masjid.
  7. Lokasi rencana pendirian Gereja baru sangat berdekatan dengan rumah-rumah warga. Bahkan sangat rapat dindingnya dengan rumah warga sekitarnya.
  8. jalan aset warga satu-satunya yang ada di depan rencana Gereja tersebut sangat sempit, sekitar 2,05 meter lebarnya. Juga tempat parkirnya tidak memenuhi syarat untuk rumah ibadah.

“Demikian alasan dan penjelasan kami dari warga RT 03 RW 13 Tirtoyoso, Manahan. Dengan adanya penolakan dan pencabutan dukungan untuk pendirian Gereja Victori Indonesia EFATA Tirtoyoso ini, mohon dengan sangat kepada Yang Terhormat Ketua DPRD Kota Surakarta untuk meninjau ulang dan menindaklanjuti terkait rencana pendirian GVI Efata Tirtoyos,” kata warga RT 03 RW 13 Tirtoyoso, Manahan, Banjarsari, Surakarta, yang diwakili Prabowo Santosa dan Bambang Sugiyanto.

Merespons permintaan warga RT 03 RW 13 Tirtoyoso, Manahan, Banjarsari, Solo itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta dari Fraksi Golkar Taufikurrahman meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Surakarta yang Kiri Indarji dalam pertemuan tersebut, untuk memperhatikan aspirasi warga Tirtoyoso yang merasa dibohongi.

Selain Taufikurrahman dan Kiri Indarji (Kesbangpol), audiensi warga Tirtoyoso RT 03 RW 13, Manahan, ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN Akhmad Sapari, Kemenag Kota Surakarta, Sunarbawa dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Bagian Perizinan Pemkot Surakarta. (ES)

Baca Juga