ISAC Minta Densus Beri Kebebasan Ust Farid dkk untuk Memilih Pengacara

Jumpa pers ISAC di Surakarta, Rabu, 17 November 2021

SALAM-ONLINE.COM: The Islamic Study and Action Center (ISAC) meminta Densus 88 agar memberi Kebebasan dan Kemudahan bagi Ustadz Farid Ahmad Okbah (FAO), Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al-Hamad untuk Memilih Pengacara.

Seperti diberitakan, Densus 88 melakukan penangkapan terhadap Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al-Hamad di kediaman masing-masing di Bekasi, Jabar, pada Selasa (16/11/2021) Subuh.

Terkait dengan penindakan hukum yang dilakukan Densus 88 terhadap tersangka kasus terorisme tersebut, ISAC juga meminta kepada Densus 88 agar mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Sebelum ada vonis dari majelis hakim tidak boleh dianggap bersalah dan hak-haknya tetap harus dijamin dan diberikan,” demikian ditegaskan ISAC dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu, 17 November 2021 di Surakarta.

Baca Juga

Dalam rilis yang ditandatangani Dr Muhammad Kurniawan, S.Ag, SH, MH (Ketua) dan Endro Sudarsono, S.Pd (Sekretaris), ISAC juga berharap ketiga tersangka mendapatkan kemudahan dan kebebasan dalam memilih pengacara untuk melakukan pendampingan hukum.

Selain itu, ISAC meminta aparat untuk menghindari kekerasan terhadap tersangka, baik kekerasan fisik maupun psikis saat penangkapan, penahanan maupun penyidikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM)

“Tetap profesional dan transparan, tidak diskriminatif,” seru ISAC.

ISAC mengingatkan Densus 88 Polri bahwa di Papua terdapat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang sudah jelas-jelas menteror, menganiaya, merusak dan membunuh warga sipil dan TNI/Polri. Pemerintah RI melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris. (S)

Baca Juga