Jual Minuman Haram, Pembangunan Holywings Ditolak Warga Sukoharjo-Solo Baru

SALAM-ONLINE.COM: Forum Warga Grogol, Sukoharjo-Solo Baru, khususnya di Kecamatan Grogol, menyatakan menolak pendirian Holywings PT Alpha Solo Berjaya di Solo Baru. Warga menggelar aksi penolakan tersebut pada Jumat (3/6/2022) di lokasi Pembangunan Holywings Solo Baru (Kompleks The Park).

Selain menggelar aksi, penolakan juga ditegaskan melalui Surat Terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan pimpinan The Park Solo Baru.

Surat Terbuka bertanggal 3 Juni 2022 dari Forum Warga Grogol-Sukoharjo ini menyatakan tiga alasan penolakan.

Pertama, salah satu kegiatan usaha Holywings PT Alpha Solo Berjaya sebagaimana terdapat pada halaman 9 dalam akta pendirian perusahaan tersebut adalah menjual minuman haram/minuman keras (miras) seperti whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake dan tuak.

Kedua, menjual dan meminum minuman keras adalah dilarang, khususnya dalam Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS Al-Maaidah: 90).

Ketiga, Peraturan Bupati Sukoharjo nomor 48 tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan karaoke, kelab malam, diskotek, bar/pub atau rumah minum, panti/rumah pijat dan Solus Per Aqua.

“Pada Pasal 2 (1) Bupati melakukan Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotek, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Daerah. (2) Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan kegiatan Karaoke, Klab Malam, Diskotek, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2030.”

Terkait dengan Pasal 2 di atas, Forum Warga mengingatkan bahwa pada Pasal 3 Peraturan Bupati Sukoharjo ditegaskan:

“Dengan adanya moratorium sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka penerbitan Surat Keterangan Tata Ruang, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, Persetujuan dan Rekomendasi TDUP serta Rekomendasi Teknis IMB, IMB, SLF dan TDUP untuk Karaoke, Kelab Malam, Diskotek, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa, ditangguhkan.”

Baca Juga

Miras berpengaruh besar pada peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, Forum Warga Kecamatan Grogol-Sukoharjo meminta:

  1. Kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mengakomodir aspirasi warga Sukoharjo dan Surat Rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo terkait upaya melindungi warga dari bahaya minuman keras dengan memperketat perizinan penjualan miras tersebut.
  2. Kepada Bupati Sukoharjo untuk menangguhkan penerbitan Surat Keterangan Tata Ruang, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, Persetujuan dan Rekomendasi TDUP, serta Rekomendasi Teknis IMB, IMB, SLF dan TDUP untuk Kraoke, Kelab Malam, Diskotek, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa, sebagaimana Peraturan Bupati no 48 tahun 2020.
  3. Kepada Bupati Sukoharjo cq Kepala Satpol PP untuk menutup permanen pembangunan Holywings Solo Baru jika tidak memiliki persyaratan perizinan.
  4. Kepada pimpinan The Park Solo Baru agar membatalkan kontrak/sewa/pinjam tanah untuk keperluan usaha Minuman Keras Holywings PT Alpha Solo Berjaya.

Demikian aspirasi Forum Warga Kecamatan Grogol-Sukoharjo yang ditandatangani oleh Bangun Mulya Wijaya (Ketua) dan Endro Sudarsono (Sekretaris) dengan Tembusan: Pangdam Diponegoro, Kapolda Jawa Tengah, Danrem 074 Warastratama Surakarta, Kapolres Sukoharjo dan Dandim 0726 Sukoharjo.

Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam surat bertanggal 2 Juni 2022 memperingatkan perihal bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan The Park Mall.

“Diberitahukan dengan hormat bahwa bangunan Saudara yang terletak di kawasan The Park Mall, Solo Baru, Kecamatan Grogol, fungsi usaha (Holywings). Berdasarkan hasil monitoring yang telah kami lakukan, bahwa bangunan Saudara belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,” demikian Surat Peringatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo, Bowo Sutopo.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bowo Sutopo, memerintahkan agar segera: a. menghentikan pelaksanaan pembangunan, b. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat, dan c. Mengikuti ketentuan perizinan dan ketentuan lainnya.

Surat Peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo ini disertai Tembusan yang ditujukan kepada sejumlah instansi terkait. (S)

Baca Juga