Gelar Aksi Damai, Forum Warga Grogol Sukoharjo Tuntut Izin Usaha Holywings Indonesia Dicabut

SALAM-ONLINE.COM: Forum Warga Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dan Karesidenan Surakarta Jawa Tengah menggelar aksi damai Bela Agama dan Bela Negara di Gedung DPRD Sukoharjo ba’da Jumat (1/7/2022).

Aksi damai sebagai penyampaian aspirasi umat ini menuntut pencabutan izin Holywings di sejumlah wilayah Indonesia. Aksi ini dipicu oleh Holywings yang membuat promosi minuman keras menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria”. Iklan Holywings ini memicu protes keras.

Holywings dinilai telah melecehkan dua nama yang dimuliakan, yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Ibunda Maryam (Maria)—Ibu Nabi Isa ‘Alaihissalam.

Dalam unggahan promosi Holywings itu ada gambar botol minuman beralkohol Gordon’s Dry Gin dengan tulisan “Muhammad” dan Gordon’s Pink bertuliskan “Maria”.

Dengan alasan itu, Forum Warga Kecamatan Grogol Sukoharjo dan masyarakat di Karesidenan Surakarta Jawa Tengah meminta kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia, Menteri Informasi dan Komunikasi Johnny G Plate, Kapolri Jenderal (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Gubernur/Wali Kota/Bupati di Indonesia untuk:

  1. Mencabut izin usaha secara permanen PT Aneka Bintang Gading (Holywings Indonesia).
  2. Menindak tegas semua yang terlibat dalam iklan minuman keras yang menyertakan kata “Muhammad” dan “Maria” pada akun instagram Holywings Indonesia atas dugaan tindak pidana penyampaian berita bohong, penodaan agama ataupun UU ITE.
  3. Menutup akun instagram Holywings Indonesia yang telah mengiklankan minuman keras yang menyertakan kata “Muhammad” dan “Maria”.
Baca Juga

“Bersama surat ini kami sampaikan bahwa warga di Kabupaten Sukoharjo dan Karesidenan Surakarta Jawa Tengah memohon pencabutan izin usaha secara permanen PT Aneka Bintang Gading (Holywings Indonesia),” demikian surat Forum Warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang ditandatangani Bangun Mulya Wijaya (Ketua) dan Endro Sudarsono (Sekretaris), Jumat (1/7/2022) dengan tembusan Presiden RI serta Ketua DPD dan DPR RI.

Aspirasi warga diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, Wawan Pribadi, yang berjanji akan meneruskannya kepada pihak terkait

Permohonan pencabutan izin usaha terhadap Holywings itu didasari atas:

  1. Bahwa salah satu kegiatan usaha Holywings adalah menjual minuman keras.
  2. Menjual dan Meminum Minuman Keras adaah larangan agama, khususnya Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS Al-Maaidah: 90).
  3. Miras berpengaruh besar pada peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.
  4. Telah terjadi keresahan dan protes keras oleh masyarakat, ormas keagamaan, ormas kepemudaan dan tokoh agama di beberapa tempat pasca iklan minuman keras yang menyertakan kata “Muhammad” dan “Maria” pada akun instagram Holywings Indonesia. (S)
Baca Juga