Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini

SALAM-ONLINE.COM: Habib Rizieq Syihab (HRS) dikabarkan bebas hari ini, Rabu (20/7/2022). Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), demikian disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangan tertulisnya.

“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika.

Rika mengatakan, masa percobaan Bebas Bersayarat Habib Rizieq berakhir sampai 10 Juni 2024.

Dikatakan, Habib Rizieq telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq menjalani tahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Sebelumnya sempat di Rutan Polda Metro Jaya.

HRS Ditahan sejak 12 Desember 2020, Habib Rizieq sempat mendekam ditahan di Polda Metro Jaya, kemudian dipindah ke Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga

Penahanan Habib Rizieq sebagaimana keputusan hakim terkait dengan Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) yang divonis selama 8 bulan. Kemudian Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) yang dihukum pidana denda Rp 20.000.000 (dua puluh juta) atau subside 5 bulan penjara. (denda tersebut sudah dibayar). Padahal sebelumnya Habib Rizieq juga sudah membayar denda Rp 50.000.000 (lima puluh juta).

Selanjutnya Habib Rizieq divonis dalam Tindak Pidana III Hakim menghukum Habib Rizieq selama 4 tahun dalam kasus “kabar bohong” terkait hasil pemeriksaan tes swab Covid-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Namun Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman itu menjadi dua tahun. Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat, tetapi dianggap berbohong. Meskipun saat itu Habib Rizieq mengaku tidak terkena Covid-19.

MA memotong masa hukuman Habib Rizieq setelah jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Habib Rizieq sama-sama mengajukan Kasasi.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa (Habib Rizieq) menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” demikian putusan kasasi hakim MA, yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11/2021). Putusan kasasi tersebut, dibacakan oleh ketua majelis hakim Suhadi, dan hakim anggota Soesilo, serta Suharto, pada Senin (15/11/2021).

Selanjutnya Hbaib Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan perincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. (S)

Baca Juga