Sudah Mogok Makan 157 Hari, Pembebasan Warga Palestina Ini Ditolak Penjajah

Tahanan Palestina, Khalil Awawdeh (@HudaFadil9/Twitter)

SALAM-ONLINE.COM: Pengadilan zionis penjajah menolak banding yang diajukan untuk pembebasan tahanan Palestina, Khalil Awawdeh pada Senin (15/8/2022). Awawdeh telah melakukan mogok makan selama 157 hari, kata pengacaranya.

“Awawdeh, telah melakukan mogok makan sebagai protes terhadap penahanan administratifnya—dipenjara tanpa proses pengadilan,” ujar pengacaranya, Middle East Monitor (MEMO) melaporkan, Selasa (16/8).

Ketua Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Qadri Abu-Baker menganggap pendudukan/penjajah zionis dan administrasi penjara bertanggung jawab penuh atas memburuknya kesehatan Awawdeh.

Dr Lina Qasem-Hassan, dari Dokter untuk Hak Asasi Manusia, mengunjunginya pada Kamis (11/8) lalu di Assaf Harofeh Medical Center, tempat dia dipindahkan dan dirawat setelah kondisinya memburuk.

Dia mengatakan beratnya 42 kilogram, diborgol ke tempat tidur dan dikelilingi oleh penjaga.

“Dia menderita gejala neurologis yang parah dan gangguan kognitif, yang mungkin tidak dapat diubah,” kata kelompok HAM itu.

Baca Juga

Awawdeh tidak bisa lagi mengenali istrinya, Dalal, yang mengunjunginya beberapa hari lalu. Sekarang, dia membutuhkan kursi roda dan bantuan untuk bergerak.

Awawdeh melanjutkan mogok makan 111 hari pada 2 Juli, setelah menangguhkannya selama sepekan. Pihak penjajah telah berjanji untuk membebaskannya, tetapi mereka melanggar janji mereka dan mengeluarkan perintah penahanan administratif baru terhadapnya selama empat bulan.

Ayah empat anak itu ditahan pada 27 Desember 2021 dan ditempatkan di bawah penahanan administrative—sebuah “kebijakan” yang memungkinkan pihak penjajah menahan warga Palestina untuk periode enam bulan yang dapat diperpanjang tanpa proses pengadilan.

Times of “Israel” memberitakan bahwa pihak penjajah saat ini menahan sekitar 4.400 tahanan Palestina. Sekitar 670 dari mereka berada di bawah penahanan administratif.

“Penggunaan penahanan administratif oleh zionis (penjajah) secara terang-terangan melanggar pembatasan hukum internasional. Penjajah melakukannya dengan cara yang sangat rahasia, yang menyangkal kemungkinan bagi para tahanan untuk melakukan pembelaan yang layak,” kata kelompok HAM ‘Israel’ B’Tselem. (mus)

Baca Juga