Jadi Tersangka, Pengancam Bunuh Warga Muhammadiyah Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

AP Hasanuddin (tengah) dengan tangan diborgol saat dibawa penyidik keluar dari Bandara Soetta menuju Bareskrim Polri, Ahad (30/4) malam. (Foto: Antara/HO-Divisi Humas Polri)

SALAM-ONLINE.COM: Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Ahad (30/4/2023) setelah yang bersangkutan diciduk di Jombang, Jawa Timur di hari yang sama.

Penangkapan dan penetapan tersangka APH terkait dengan unggahan yang bersangkutan di media sosial yang berisikan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah lantaran berbeda Idul Fitri.

Dilansir dari Antara, Senin (1/5), sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian AP Hasanuddin tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Ahad (30/4) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dia langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar mengatakan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena masih menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. “Masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim,” kata Vivid.

Dalam foto dan video yang dibagikan Divisi Humas Polri Ahad malam, AP Hasanuddin terlihat dibawa oleh penyidik Bareskrim Polri keluar dari ruang kedatangan Bandara Soekarno-Hatta menggunakan topi berwarna hitam dan baju batik lengan panjang, dengan celana panjang warna senada. Tangannya diikat borgol tangan plastik.

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap AP Hasanuddin pada Ahad (30/4) siang, terkait laporan polisi dari Muhamamdiyah.

Ia ditangkap di kediamannya di rumah kost yang terletak di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

AP Hasanuddin disangkakan melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah ditangkap, penyidik langsung membawa tersangka ke Jakarta untuk diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Tersangka dibawa menggunakan pesawat dari Jawa Timur dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga

AP Hasanuddin dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, pada Selasa (25/4), teregistrasi dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Selain di Bareskrim, Polri juga menerima laporan serupa di sejumlah daerah, yakni di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.

Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman yang diunggah oleh AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN ditautan yang diunggah oleh Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya, terkait perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023.

Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023.

Komentar itu dibalas oleh Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.

Beberapa komentar yang diunggah oleh AP Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di media sosial. Di antaranya:

“Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih tak mempan,” tulis AP Hasanuddin.

Kemudian AP Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fauzan S.

“Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua Muhammadiyah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin. []

Baca Juga