Ketika Pancasila Menjadi ‘Berhala’ Penguasa (Bag 3)

Catatan ARTAWIJAYA

Pancasila-ketika pancasila menjadi berhala penguasa-3-soeharto di depan monumen pancasila sakti-jpeg.image
Soeharto dan Ibu Tien di depan Monumen Pancasila

SALAM-ONLINE: Pidato Soeharto tentang Pancasila kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara dengan mengadakan pertemuan bersama Wadah Musyawarah antar Umat Beragama di Hotel Sari Pan Pasific pada 17 September 1982.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Agama meminta supaya semua organisasi yang ada di Indonesia bisa menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas.

Seruan Menag ditanggapi oleh Wadah Musyawarah antar Umat Beragama yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Gereja-gereja Indonesia (DGI), Majelis Agung Wali Gereja Indonesia (MAWI), Parishada Hindu Dharma Pusat (PHDP), Perwakilan Umat Budha Indonesia WALUBI) dengan mengeluarkan pernyataan pada 6 November 1982 bahwa umat beragama yang tergabung dalam majelis tersebut tetap memberlakukan asas menurut keyakinan dan agama masing-masing.

Hal ini, bukan berarti mereka menolak Pancasila, namun justru memberikan keleluasaan bagi mereka untuk membina umat masing-masing agar menjadi pengikut agama yang taat dan warga negara yang Pancasilais.

Pada tahun berikutnya, secara berturut-turut Soeharto menyampaikan hasrat politiknya pada perwira ABRI dalam acara halal bi halal,  17 Juli 1983, Rapat Pepabri (Persatuan Purnawirawan ABRI) 26 Juli 1983, dalam pertemuan dengan pengurus KNPI pada 20 September 1983, dan pada acara Peringatan Maulid Nabi, Desember 1983.

Dalam kesempatan itu Soeharto menerangkan tentang kehebatan Pancasila dan perlunya membangun masyarakat Pancasilais yang  sosialistis religius. Bahkan dalam pertemuan dengan Pepabri, Soeharto menyebut Pancasila sebagai Sangkan Paraning Dumadi (dari mana asal muasal manusia dan ke mana akhir hidupnya) dan Ngudi Kasampurnaning Urip (kesempurnaan hidup).

Menurut Soeharto, jika masyarakat menghayati falsafah Jawa yang diambil dari nenek moyang tersebut, maka akan mudah memahami Pancasila.

Soeharto mengatakan, “Dalam membuktikan apakah benar Pancasila sebagai peninggalan budaya nenek moyang kita yang kemudian mempengaruhi segi kehidupan kita dan telah dimiliki nenek moyang kita sebelum kita mengenal ideologi-ideologi dunia yang kita kenal sekarang bahkan sebelumn agama masuk di Indonesia, sebelum Islam masuk di Indonesia, juga sebelum Kristen masuk di Indonesia. Apa ada sebagai bukti Pancasila itu benar-benar peninggalan nenek moyang kita. Salah satu daripadanya apa yang pernah saya kemukakan yaitu teori dan ilmu ‘kasunyatan’, teori sangkan paraning dumadi dan teori (ilmu) kasampurnaning urip.”

Pidato yang berjudul “Mari Kita Selesaikan agar Pancasila Menjadi Satu-Satunya Ideologi”, itu mendapat reaksi umat Islam, yang menilai Soeharto mulai mencampuradukkan antara Pancasila dan Kejawen yang sarat dengan mistik dan mitologi Jawa, selain memaksakan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Apalagi, pidato Soeharto tentang Pancasila dan falsafah Jawa tersebut bukan kali itu saja disampaikan.

Sebelumnya dalam pertemuan dengan pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), di Cendana, Soeharto juga mengatakan hal serupa. “Kita harus berani untuk mencari bagaimana nenek moyang kita meninggalkan butir-butir mutiara yang kemudian digali oleh pendiri Republik Indonesia, akhirnya dirangkum menjadi Pancasila yang secara bulat sah diakui, termasuk para ulama dan sebagainya, sebagai dasar negara, juga sebagai ideologi dan pandangan hidup,” ujar Soeharto.

Niels Mulder, seorang pengamat soal Kejawen mengatakan, di zaman Orde Baru praktik-praktik tradisi Jawa seperti Kebatinan (Kejawen) melingkupi para elit nasional, termasuk di tubuh ABRI.

Alamsyah Ratu Perwiranegara (tengah)-jpeg.image
Alamsyah Ratu Perwiranegara (tengah), salah satu Menteri Agama Era Soeharto

”Bangkitnya kebatinan (kejawen) bukanlah sekadar reaksi untuk menghadapi modernisasi, bukan pelarian diri atau kompensasi, melainkan pertama-tama merupakan usaha aktif untuk menegakkan nilai-nilai Kejawen secara kultural di dalam kehidupan orang-orang Jawa dan bangsa Indonesia,” jelas Mulder.

Menteri Sekretaris Negara Sudharmono bahkan lebih galak ketimbang bosnya dalam menyampaikan pentingnya pancasila sebagai asas tunggal. Sudharmono mengatakan, pentingnya Pancasila menjadi satu-satunya asas merupakan suatu yang mutlak bagi jaminan hidup dan eksistensi sebuah organisasi di Indonesia.

Masih adanya unsur-unsur dari masyarakat yang belum menerima asas tunggal, kata Sudharmono, merupakan sumber kerawanan bagi ketahanan nasional. “Karena itu bila ormas-ormas tadi menghendaki agar kelangsungan hidupnya ternaungi, maka juga harus bisa menerima Pancasila,” tegas Sudharmono.

Baca Juga

Menanggapi beberapa pernyataan para elit nasional terkait Pancasila sebagai satu-satunya asas, Wadah Musyawarah antar Umat Beragama kemudian kembali mengeluarkan pernyataan yang menolak Pancasila sebagai satu-satunya asas.

“…masing-masing agama mempunyai dasar agama yang bersifat universal, berlaku untuk semua tempat dan zaman yang tidak boleh ditambah dengan sesuatu paham lain di samping dasar yang otentik. Dengan demikian organisasi kemasyarakatan yang berjiwa/bersifat keagamaan tetap berdasarkan agama dan keyakinan agama masing-masing,” jelas pernyataan tertanggal 19 Desember 1983 tersebut.

Menurut M Natsir, jika diterjemahkan dalam bahasa sehari-hari, maka pernyataan tersebut berbunyi, ”Biarkanlah kami memakai rumusan asas kami yang asli dalam Anggaran Dasar Organisasi kami masing-masing, sebagaimana yang sudah ada semenjak kami dilahirkan di bumi Indonesia, yaitu: “Asas keyakinan agama kami masing-masing”.

Natsir mengatakan, asas bagi suatu organisasi ataupun bagi orang per orang adalah rumusan cita-cita, motivasi tempat bertolak, sumber inspirasi, sumber kekuatan untuk menahan derita, dan pegangan hidup yang akan dibawa sampai mati.

Bagi siapa pun yang sudah memiliki dan berpegang teguh pada asas dan keyakinannya, terang Natsir, tidak mudah menukarnya, sebab asas bukan semata-mata soal pemikiran. Lebih dari itu, asas adalah soal perasaan hati nurani, soal keyakinan, yang oleh umat beragama disebut sebagai iman. Keyakinan inilah yang ironisnya akan ditata menurut aturan penguasa.

Ujung dari perdebatan soal asas tunggal Pancasila adalah disahkannya Undang-Undang No.8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang di antaranya berisi kewajiban menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas. UU tersebut diterima dengan suara bulat dalam sidang pleno DPR pada 31 Mei 1985, meskipun persidangan soal ini berjalan alot dan memakan waktu lebih dari satu bulan.

UU Keormasan ini jika disimpulkan pokok-pokoknya berisi empat hal: Pertama, definisi dan criteria kemasyarakatan. Kedua, Kewajiban mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Ketiga, pembinaan pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan. Keempat, soal pembekuan dan pembubaran organisasi.

Dalam Bab II pasal 2 UU tersebut ditegaskan bahwa Pancasila wajib dicantumkan sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selain itu Pancasila juga wajib dicantumkan oleh tiap-tiap ormas dalam Anggaran Dasarnya. UU tersebut menjelaskan, “penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan, antara keduanya tidak ada pertentangan nilai”.

Meski begitu, penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas tetap menjadi pertanyaan umat Islam yang saat itu melihat keberadaan asas tunggal Pancasila sebagai keinginan penguasa untuk memberangus setiap gerakan yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Karena itu, seperti dikatakan tokoh Masyumi H.M Yunan Nasution, umat Islam khawatir, jika timbul kekaburan antara Pancasila dan agama, sehingga keberadaan asas tunggal Pancasila dianggap akan mengekang setiap upaya untuk menjadikan Islam sebagai pedoman hidup, sebagai keyakinan yang menjadi acuan dalam kehidupan.

Apalagi, pernyataan Soeharto soal perlu diwaspadainya setiap gerakan yang bertentangan dengan Pancasila, jelas diarahkan kepada kelompok Islam yang sebelumnya menolak keras dimasukkannya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dalam GBHN tahun 1978.

Tak heran jika pemaksaan soal asas tunggal mendapat protes keras dari umat Islam di berbagai daerah. Dalam protesnya, umat Islam menyebut keberadaan Pancasila yang dijadikan satu-satunya asas oleh pemerintah sebagai “berhala penguasa” untuk tujuan-tujuan politiknya.Pancasila-ketika pancasila menjadi berhala penguasa-garuda-jpeg.image

Sebagian umat Islam bahkan menyatakan asas tunggal sebagai pemasungan terhadap keyakinan beragama dan menyebut Pancasila ketika itu sebagai ideologi syirik.

Bagi umat Islam, yang menjadi landasan dalam hidup ini adalah iman dan Islam sebagai ajaran yang dituntun oleh wahyu, bukan ideologi buatan manusia. (Bersambung)

Baca Juga