Bunuh Para Ulama, FUI: “PKI yang Seharusnya Minta Maaf”

Ustadz Muhammad Al-Khathath saat beraudiensi dengan wakil ketua DPR Fadli Zon-jpeg.image
Sekjen FUI Ustadz Muhammad Al-Khaththath saat beraudiensi bersama ormas Islam di DPR (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): UU nomor 27 tahun 1999 melarang penyebaran Komunisme, Leninisme dan Marxisme. Dalam undang-undang itu dengan jelas disebutkan hukuman bagi orang-orang yang menyebarkan paham terlarang tersebut.

Demikian diungkapkan oleh Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath. Ia menegaskan penegakan hukum terkait undang-undang tersebut sangat lemah. Banyak orang-orang yang memakai atribut komunis dibiarkan oleh pihak keamanan.

“Undang-undang ini kan masih berlaku, tapi fakta di lapangan aparat ini seperti sangat lemah,” ujar Al Khaththath saat beraudiensi bersama ormas Islam dengan Wakil Ketua DPR di Gedung Nusantara III, Rabu (30/9).

Ia meminta agar DPR mendesak kapolri untuk bersikap tegas dalam menjalankan undang-undang dan TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 yang menjadi dasar pelarangan PKI.

Baca Juga

“Undang-undang masih berlaku, TAP MPRS masih berlaku, mohon DPR bisa melaksanakan fungsinya,” tegasnya.

Al Khaththath juga menuturkan terkait isu yang menyebut presiden ingin meminta maaf kepada PKI merupakan kesalahan jika itu dilakukan.

“PKI yang seharusnya meminta maaf karena melakukan pembunuhan kepada para ulama. FUI secara konsisten menolak PKI, mohon DPR membentengi presiden agar tidak meminta maaf kepada PKI,” tandasnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga