Periksa Ahok 12 Jam, KPK Belum Temukan ‘Niat Jahat’?

Ahok usai diperiksa KPK-7
Ahok usai diperiksa KPK, Selasa (12/4) malam. (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Setelah sekitar 12 jam Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/4), Ahok memberikan keterangan singkat.

Setelah menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) “ngaco”, ia masih bersikeras menuduh BPK tidak menyampaikan data yang benar dalam audit yang dilakukan terhadap dirinya terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI pada 2014.

“Saya katakan bahwa audit BPK tidak benar terhadap saya, BPK itu menyembunyikan data kebenaran,” ujar Ahok kepada awak media usai diperiksa di Kantor KPK di Jakarta sejak pukul 9.30 pagi hingga 21.30 malam, Selasa (12/4).

Ketika ditanya wartawan perihal pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK Ahok enggan berkomentar banyak dengan mengatakan, “Saya tidak ingin bercerita tentang pemeriksaan tadi.”

Usai memberikan pernyataan singkat, Ahok yang didampingi pengawalnya, langsung ngacir.

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK tengah berupaya membandingkan temuan BPK dengan keterangan yang diberikan oleh Ahok.

“Kami mencoba mengkroscek, mereview, data kan sudah kami pegang berupa data audit dari BPK. Kemudian, ditanyakan aturan yang dipakai BPK untuk membuat itu apakah sudah sesuai,” ungkap Agus kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (12/4).

Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.

Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras. Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

Baca Juga

Lamanya pemeriksaan, sehingga memakan waktu sampai sekitar 12 jam, membuat penasaran publik. Soalnya pada Maret lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan pihaknya belum menemukan “niat jahat” Ahok dalam pembelian lahan milik YKSW itu.

Menurut Alex, meski BPK telah menemukan adanya penyimpangan, namun pihaknya tetap perlu membuktikan apakah ada “niat jahat” seseorang dalam pembelian lahan tersebut.

Alex mengakui bahwa pihaknya yang meminta BPK untuk mengaudit pembelian lahan Sumber Waras. KPK pun telah menerima hasil audit BPK. Menurutnya, hasil audit tersebut hanya salah satu alat bukti. Karena itu, pihaknya juga masih menggali indikasi kerugian negara dari pemeriksaan saksi-saksi.

Soal “niat jahat” yang merupakan “kosa kata baru” dalam dunia hukum itu, tentu saja menuai kritik berbagai kalangan, utamanya pakar hukum. Mereka umumnya mempertanyakan, sejak kapan KPK beralih tugas dan fungsi mengurus “niat” orang, karena hanya Allah yang tahu “niat” seseorang. Tak bisa “niat” dibuktikan, sampai kiamat.

Netizen, tentu saja tak ketinggalan memprotes “kosa kata” baru itu. Seorang netizen misalnya, mempertanyakan kenapa ketika menyangkut Ahok, KPK bicara soal “niat jahat”, sementara dalam banyak kasus lainnya, KPK sigap menangkap dan menjadikan tersangka, dengan alasan sudah ditemukan dua alat bukti.

Margarito Kamis adalah salah seorang pakar hukum yang mempersoalkan pernyataan Wakil Ketua KPK itu. Menurut Margarito yang perlu dicari adalah alat bukti, bukan “niat jahat”.

Dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ini, kata Margarito, bahkan sudah ada 3 alat bukti permulaan yang cukup, yaitu hasil audit investigasi BPK, keterangan saksi dan keterangan ahli.

“Itu sudah lebih dari cukup untuk menyatakan pelakunya sebagai tersangka. Bahwa bukti-bukti tersebut benar atau tidak, pengadilanlah yang memutuskan,” ujar Margarito kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/3/2016) seperti dikutip Tribunnews.

Kini, setelah 12 jam Ahok diinterogasi pada Selasa (12/4) kemarin, banyak pihak dengan nada menyindir bertanya apakah KPK belum juga menemukan “niat jahat” itu? (EZ/s/salam-online)

Baca Juga