LUIS: ‘Dinas Pertanian Surakarta Ungkap Tiga Warung Mie di Solo Positif Mengandung Babi’

LUIS-Dinas Pertanian Solo-1
Kepala Dinas Pertanian Surakarta Weni Ekayanti (kanan) saat menjelaskan temuannya di ruang kerjanya kepada Ketua LUIS Edi Lukito dan Joko Sutarto dari Tim Advokasi Umat terkait warung mie mengandung babi

SOLO (SALAM-ONLINE): Kepala Dinas Pertanian Surakarta Weni Ekayanti mengungkapkan kepada Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) diruang kerjanya Selasa (21/6), bahwa tiga warung mie di Solo positif mengandung babi.

“Menurut ibu Weni, warung yang positif mengandung babi adalah jenis mie yang dijual pada warung mie WK, mie Mrs dan mie Skw,” kata Humas LUIS Endro Sudarsono dalam rilisnya, Selasa (21/6).

Dua warung mie lainnya, yaitu mie SRG dan RWN PJR, ujar Endro, tidak terdapat kandungan babi.

Menurutnya, ketika warung mie tersebut dikatakan positif mengandung babi, di antaranya ada yang langsung tutup, namun ada pula yang membuat surat pernyataan akan mengganti dengan daging sapi atau memberi informasi: ‘Makanan di sini mengandung babi’.

LUIS melakukan klarifikasi kandungan babi ke kantor Satpol PP yang dilanjutkan ke Dinas Pertanian Kota Surakarta.

Perwakilan LUIS yang hadir adalah Edi Lukito (Ketua) dan Endro Sudarsono (Humas) serta Joko Sutarto dari Tim Advokasi Umat

Weni, seperti disampaikan Endro, juga meminta pemilik warung agar jujur. “Jika menjual makanan yang mengandung babi, harus menyertakan informasi bahwa ‘makanan di sini mengandung babi’,” tegasnya, mengutip ucapan Kepala Dinas Pertanian Surakarta itu.

Baca Juga

“Yang perlu dicatat bahwa Dinas Pertanian Kota Surakarta melakukan penelitian ini tidaklah semata menjelang puasa atau Idul Fitri, namun hal ini dilakukan secara rutin, mandiri ataupun jika ada informasi dari masyarakat,” ungkap Endro.

Sementara itu anggota Satpol PP Solo, Arif, akan melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta atas dugaan melanggar Undang- Undang Perlindungan Konsumen jika Rekomendasi Dinas Pertanian terkait makanan mengandung babi itu diabaikan.

Menurut Arif, pelanggar Undang-Undang konsumen nomor 8 tahun 1999 ini terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 (limaratus juta rupiah).

LUIS-Dinas Pertanian Solo-3
Dari kanan: Ketua LUIS Edi Lukito, SH, Joko Sutarto, SH (Tim Advokasi Umat) dan Arif (Satpol PP). (Dokumentasi LUIS)

LUIS, tegas Endro, menyampaikan dukungan penuh kepada Dinas Pertanian maupun Satpol PP yang telah mekakukan pencegahan dan perlindungan bagi masyarakat Solo terkait makanan yang mengandung babi ini.

LUIS juga membuka ruang aduan jika masyarakat menemukan atau mengkhawatirkan penjualan makanan di Solo Raya  mengandung babi melalui SMS/WA di nomor 08995260233. (s)

Baca Juga