Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa, Proses Hukum Penghina Nabi Ini Masih Berlanjut

ahmad-fauzi-1
Ahmad Fauzi

SEMARANG (SALAM-ONLINE): Masih ingat Ahmad Fauzi, penghina Nabi dari Semarang? Pada Oktober 2015 tahun lalu ia dilaporkan oleh Forum Umat Islam Semarang (FUIS), Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Jawa Tengah.

Buku dan kicau-kicauan Fauzi di media sosial dinilai telah menghina beberapa Nabi, termasuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Koordinator Bidang Media FUIS, Arif Pamungkas, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (23/9), mengatakan saat ini proses hukum Ahmad Fauzi masih berlangsung di Polda jateng.

“Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, Polda Jateng membawa Fauzi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Semarang, untuk dilakukan observasi. Di RSJ, Fauzi ditempatkan di ruang isolasi komplek Gedung UPIP,” kata Arif.

“Kemarin Fauzi diperiksa tim dokter RSJ Semarang guna kelengkapan proses penyidikan,” ujarnya.

Yunanto Adi, sahabat Ahmad Fauzi menyatakan penulis buku Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal’ itu diketahui mengidap sakit skizofrenia sejak 1998. Yunanto menerangkan Fauzi hingga saat ini masih minum obat agar sakitnya tidak kambuh.

“Ternyata selama di RSJ, dia tidak diberi obat sama sekali sehingga membuatnya kurang tidur dan tidak nyaman bertatap muka dengan saya dan teman-teman yang lain,” terang Yunanto di Semarang, Selasa, 13 September 2016 lalu, sebagaimana dilansir Okezone.

Sementara teman-teman Ahmad Fauzi juga menggalang dukungan dengan mengadakan acara yang bertajuk ‘Malam Solidaritas untuk Ahmad Fauzi’ pada Selasa 13 September 2016 lalu di Kampung Tanggungrejo Kaligawe, Semarang.

Karena itu, Koordinator bidang media FUIS Arif Pamungkas berharap bersatunya umat Islam dalam memerangi pihak-pihak yang membenci syariat Islam karena mereka juga kompak menyesatkan kaum Muslimin.

“Terbukti teman-teman Fauzi adalah mereka yang membenci Syariat Islam. Untuk itu umat Islam harus bersatu,” tegas Arif.

FUIS dan ormas Islam lainnya melaporkan Fauzi pada Oktober 2015 lalu karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) No 11 Tahun 2018 Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 terkait akun twitter Ahmad Fauzi @samarra79.

Berikut postingan Fauzi yang menyebabkan FUIS melaporkannya ke Polda Jateng.

Pertama, pada 22 Juni 2013:

Baca Juga

“Adam dn hawa itu bukn pasangan suami istri apalg nabi, tp ayah dn anak yg melakukan hubungan incest. Mk diusirlah mereka dr surga.”

Kedua, 24 Juni 2013:

“Islam, lbh tepat kuberi nama, agama skizofrenia, krn nabinya memperoleh wahyu dr proses kesurupan.”

Ketiga, 28 Juni 2013:

“Aku tak bs mengagumi muhammad, krn ia bukn manusia. Manusia yg dianggap lepas dr segala dosa, itu bkn manusia lg.”

Laporan FUIS ke Polda Jateng dengan nomor STTPL/174/X/2015/SPKT bertanggal 9 Oktober 2015 yang ditandatangani Ka Siaga Kompol Gunawan Setyana itu menyebutkan pasal yang disangkakan terhadap Ahmad Fauzi adalah:

  1. Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai berikut:

 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

  1. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE:

 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

ahmad-fauzi-dan-bukunya-dikabarkan-masuk-rumah-sakit-jiwa-di-semarang
Ahmad Fauzi dan bukunya. (Foto: Suara Merdeka)

Selain beberapa kicauannya di twitter dan buku ‘Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal’, setidaknya ada 2 buku kontroversial lainnya yang telah dia tulis berdasarkan pikirannya. Buku yang pertama berjudul ‘Agama Skizofrenia: Delusi, Ketidaksadaran dan Asal-usul Agama’. Buku yang kedua berjudul ‘Agama Skizofrenia: Kegilaan, Wahyu dan Kenabian’.

Reporter: Riyan (Semarang)

Baca Juga