JAKARTA (salam-online.com): Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab meminta situs penghina Islam dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, indonesia.faithfreedom.org, ditutup. Bukan hanya itu, Habib Rizieq juga meminta Kapolri menangkap admin situs para murtadin dan orang-orang kafir yang menista Islam itu.
“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yth. Kapolri. Semoga Anda dan jajaran Polri sukses selalu dalam melaksanakan tugas. Tolong bantu umat Islam untuk menghentikan situs IFF: indonesia.faithfreedom.org, karena isinya sangat menyerang Islam dan menghina Rasulullah saw,” kata Ketum FPI Habib Rizieq Syihab melalui pesan singkat seperti dilansir Suara Islam Online, Jumat sore (15/6/2012).
Habib Rizieq menerangkan bahwa situs IFF adalah situs cabang Faithfreedom International (FFI) yang servernya berada di Amerika Serikat. Situs ini didirikan seorang murtadin asal Iran yang kini tinggal di Kanada.Nnama samarannya Ali Sina. “Adminnya di Indonesia adalah kalangan ekstrimis kafir anti Islam,” kata Habib Rizieq.
Menurut Habib, situs ini pada 2008 pernah di-hack oleh para hacker Muslim yang akhirnya ditutup. Namun rupanya pada 2010 situs itu aktif kembali sebab mirroring servernya dari AS. Pemerintah Indonesia juga pernah memblokir situs ini melalui nawala sistem, tetapi masih banyak juga blog yang me-repost dari sumbernya.
“Sehingga masih bisa dibuka lewat antinawala. Apalagi IP-nya selalu berubah, sehingga sulit untuk dilacak,” jelas Habib Rizieq.
Karena itu Habib Rizieq berharap, kepolisian melalui divisi Cyber Crime-nya mampu melacak dan menangkap admin situs tersebut yang berada di Indonesia. “Pemerintah RI juga harus bisa menutup tuntas situs tersebut, sehingga tidak bisa dibuka kembali selamanya. syukran,” pungkasnya.
Situs Indonesia.faithfreedom.org memang sangat meresahkan umat Islam. Situs ini secara serampangan dan membabi buta menyerang, menghina dan menista Islam dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain itu juga berisi hujatan dari orang-orang yang mengaku pernah menjadi Muslim alias kaum murtadin. (arrahmah.com/salam-online.com)