TASIKMALAYA (salam-online.com): Upaya penerapan syariah Islam di kota Tasikmalaya mendapat kritik dan tantangan keras dari kaum sekular. Wali Kota Tasikmalaya, Syarif Hidayat yang mewajibkan warganya, terutama perempuan, untuk mengenakan jilbab dan pembentukan polisi Syariah, menurut politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari, adalah anti konstitusi dan diskriminatif. Eva menganggap Syarif miskin pemahaman dan penghayatan konstitusi.
“Ini anti konstitusi dan diskriminatif! Rencana Wali Kota ini bukan saja menunjukkan sikap makar dan subversif terhadap konstitusi tetapi juga pelanggaran UU Otda yang menegaskan bahwa masalah hukum, keamanan dan agama bukan wewenang daerah. Memprihatinkan, jika walikota tidak paham bahwa soal berpakaian dan beragama merupakan bagian dari HAM rakyat yang merupakan wewenang negara yang diatur melalui Undang-undang,” kata Eva Kusuma Sundari dalam pesan singkatnya, Selasa (5/6/2012), seperti dikutip tribunnews.com.
Eva pun mengajak DPRD Kota Tasikmalaya dan masyarakat perempuan untuk melakukan perlawanan terhadap keputusan-keputusan strategis oleh wali kota pada saat yang bersangkutan dalam status quo menjelang pilkada.
Tantangan dan penolakan keras dalam hal penerapan syariah Islam di berbagai daerah di Indonesia adalah hal yang biasa. Jangankan orang biasa atau anggota DPR sekelas Eva Kusuma Sundari yang tak memiliki track record Islam, lha yang namanya Ketua Tanfidziyah PBNU KH Said Agil Siradj saja menyatakan bahwa penerapan Perda syariah itu sebagai tindakan yang tidak dewasa!
Lebih dari itu, menurut Said Agil, Perda Syariah itu bermasalah. Habib Rizieq Syihab pun menepis pernyataan Said Agil yang tidak berdasar itu. “Justru setahu saya Said Agil yang selalu bermasalah dengan syariat Islam,” kata Habib Rizieq melalui pesan SMS seperti dikutip arrahmah.com. Jadi, bukan syariah Islamnya yang bermasalah, tapi Said Agilnya yang bermasalah terhadap syariah!
Tentang pernyataan Nurul Arifin dari Golkar dan Eva Kusuma dari PDIP yang menyatakan Perda Syariah diskriminatif, kata Habib Rizieq, itu adalah konyol dan bodoh, karena Perda Syariah dibuat khusus untuk umat Islam. Menurut Habib Rizieq, justru melarang dan menghalangi pemberlakuan Perda Syariah, termasuk di Tasik, itu adalah sikap diskriminatif dan inkonstitusional, bahkan kriminal.
Begitu pula, kata Habib Rizieq, dengan sikap Mendagri yang Anti Perda Syariah dengan dalih bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, itu harus dikoreksi, karena hukum tertinggi di Indonesia sesuai Pancasila dan UUD 1945 adalah Hukum Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Hukum Allah SWT.
“Justru aturan Pemerintah Pusat yang bertentangan dengan Hukum Tuhan Yang Maha Esa yang harus dibatalkan, karena bertentangan dengan hukum tertinggi,“ tegasnya.
Satu hal yang mengherankan. Perda Syariah itu merupakan aturan produk khusus untuk daerah mayoritas Muslim, tapi ketika daerah melaksanakan, kok dipersoakan? Siapa yang tulalit? (trbunnews/arrahmah/salam-online.com)