Kasus Penganiayaan terhadap Aktivis Laskar Islam Solo Siap ke Pengadilan

LUIS menyerahkan surat untuk Ketua MA, diterima PN Solo

SOLO (salam-online.com): Kasus “Gandekan” Solo siap ke pengadilan. Pengadilan Negeri Surakarta siap menggelar kasus penganiayaan terhadap aktivis Laskar Islam yang dilakukan oleh geng Iwan Walet.

Hal ini disampaikan oleh Budi Hertantyo selaku Humas Pengadilan Negeri Surakarta ketika menemui perwakilan Pengurus Laskar Umat Islam Solo (LUIS) di kantor PN Surakarta.

Budi mengatakan, “Jika nantinya MA menetapkan tempat persidangan dengan tersangka Iwan Walet dkk di PN Solo, kita Siap. Nanti kita siapkan jadwal sidang maupun penunjukan hakim.” Namun demikian hingga saat ini belum ada ketetapan dari Mahkamah Agung terkait usulan pemindahan tempat sidang kasus penganiayaan dengan tersangka Iwan Walet sebagaimana  diusulkan Kejaksaan negeri Surakarta.

Jumat pagi (10/8/2012) Rombongan LUIS mendatangi PN Solo untuk menyampaikan sebuah Surat yang dialamatkan ke Ketua Mahkamah Agung. Surat bernomor 272/HM.LUIS/VIII/2012 disampaikan Yusuf Suparno Selaku Sekjend LUIS kepada Ketua PN Solo Herman H. Hutapea, SH. Dalam Surat tersebut LUIS menolak usulan pemindahan tempat sidang dengan alasan:

  1. Dengan tidak segera ditetapkan tempat sidang Iwan Walet dkk oleh Mahkamah Agung, berakibat bahwa proses peradilan sudah mengarah pada tidak adanya Kepastian Hukum. Padahal berkas Iwan dkk sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo sejak Senin, 2 Juli 2012.
  2. Meminta Ketua Mahkamah Agung menolak usulan tersebut dan menetapkan tempat persidangan tetap di Pengadilan Negeri Surakarta, karena hingga kini keamanan dan ketertiban di Solo relatif cukup kondusif.
  3. Dikhawatirkan jika masa penahanan Iwan Walet dkk oleh Kejaksaan Negeri Surakarta sudah habis serta tersangka belum disidangkan, maka Iwan dkk secara otomatis akan bebas.

Menanggapi hal ini ketua PN Solo Herman H. Hutapea, SH menerima aspirasi dari LUIS secara obyektif dan proporsional serta meminta tetap menjaga kondisivitas kota Solo.

Humas PN Solo juga membenarkan jika kasus tidak segera dilimpahkan ke Pengadilan, sementara masa tahanan kejaksaan habis maka tersangka bisa Bebas Demi Hukum.

Dalam hal ini, Yusuf Suparno tetap akan mengawal kasus ini dimana pun tempat sidangnya.

Humas Kejaksaan Solo: Kasus Iwan Walet dilimpahkan ke PN Solo Senin Besok

Humas LUIS saat berbincang dengan Humas Kejari Solo
Baca Juga

Humas Kejaksaan Negeri Surakarta Wahyu Darmawan menyampaikan laporan berkas Iwan Walet akan dilimpahkan ke PN Solo Senin (13/8/2012), jika hingga besok Senin belum ada surat penetapan tempat persidangan dari Mahkamah Agung.

Ia menambahkan, masa penahanan Iwan Walet akan habis tanggal 20 Agustus 2012. Hal ini menjawab kekhawatiran LUIS tentang kemungkinan status Bebas Demi Hukum tersangka Iwan Walet dkk.

“Kami akan limpahkan ke PN Solo, sebelum masa penahanan habis,” ungkapnya. “Kami bisa disalahkan jika tersangka bisa Keluar Demi Hukum,” imbuhnya.

Sedangkan ketika ditanya tentang tempat penahanan tersangka Iwan Walet, ia menyampaikan bahwa tersangka ada di Rutan Gladak Solo.

Namun sumber lain dari Polres Surakarta mengatakan kepada LUIS bahwa Iwan Walet dititipkan di tahanan Polres Solo dengan alasan keamanan.

Iwan Walet

Iwan Walet merupakan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota sebuah organisasi Laskar Islam Solo di kampung Kadirejo RT 01/01 Gandekan, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/5/2012). Akibat pengeroyokan saat itu, satu orang anggota Laskar Islam, mengalami luka berat dan seorang lagi luka ringan. Korban luka berat dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Moewardi.

Iwan Walet merupakan salah seorang anggota geng Solo yang dikenal karena aktivitasnya dalam dunia perwaletan. Iwan merupakan mantan anggota TNI dari Kostrad yang dipecat secara tidak hormat karena terlibat dalam sejumlah tindak pidana.

(endro sudarsono)

Baca Juga