JAT Solo Minta Kasat Reskrim Polresta Surakarta Diganti

Amir JAT Solo Ustadz Sholeh Ibrahim (kiri) dan Dzikron, kakak Dulrahman, saat melapor ke Polda Jateng

SOLO (salam-online.com): Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Solo meminta Kasat Reskrim Polresta Surakarta (Solo ) agar diganti.

Hal ini disampaikan Amir Mudiriyah Solo Ustadz Sholeh Ibrahim saat mendampingi Dulrahman (korban salah tangkap) di Mapolda Jateng, Jumat (28/9/2012).

Dulrahman adalah anggota JAT yang pada Sabtu (22/09/2012) pekan lalu sekitar pukul 10.30 saat menjalajankan tugas peliputan Dinding (Kording) JAT, menjadi korban salah tangkap.

Dulrahman ditangkap oleh anggota Polri di daerah Solo Square.

Ustadz Sholeh menilai Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Edy Suranta Sitepu, S.IK bertanggungjawab atas salah tangkap dan penganiayaan Dulrahman di  ruang Reskrim Polresta Solo. Di samping itu JAT Solo minta para pelaku penganiayaan diproses seadil-adilnya.

Dulrahman dalam kesaksiannya dibawa paksa oleh 2 orang dan dimasukkan ke dalam mobil. Dalam kejadian ini celana Dulrahman sobek hingga setengah meteran. Ciri-ciri anggota Polri yang menangkapnya, kata Dulrahman, gemuk, berbaju merah, dan satu lagi berbaju lorek kuning.

Baca Juga

Di dalam mobil bagian leher Dulrahman digebang dan ditindih. Ia sempat berontak, minta tolong, dan bertanya mengapa ia ditangkap. Namun tidak direspon aparat.

Dulrahman (tengah) dan Ali (saksi) saat melapor ke Polda Jateng

Sesampai di Mapolresta Surakarta di ruang Reskrim pipinya ditampar beberapa kali, hingga di mulutnya ada pendarahan. Ia pun diintimidasi dengan kata-kata, ”Mati kamu, mati kamu!”

Namun akhirnya Dulrahman dilepas pada hari yang sama, Sabtu (22//9/2012) malam dan diantar anggota Polri ke tempat parkir Solo Square, tanpa minta maaf.

Malam itu juga, setelah dipulangkan Dulrahman ditemani kakak kandung dan saksi, Ali, ke RSI Kustati untuk berobat, dengan keluhan kepala pusing, bagian mulut nyeri dan paha masih lebam.

Dalam aduan di Polda Jateng, JAT Solo diterima oleh Kompol Tjasmadi, SH selaku KA Siaga dan diberi Surat Tanda Lapor No: TBL/363A/IX/2012/SPKT dengan dugaan melanggar pasal 170 KUHP. (endro sudarsono)

Baca Juga