Sidang Kasus Iwan Walet Dipindah ke PN Semarang

Humas LUIS Solo (kiri) dan Humas Kejari Solo

SOLO (salam-online.com): Wahyu Darmawan selaku Humas Kejaksaan Negeri Surakarta menyampaikan bahwa sidang lanjutan dengan terdakwa Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet dkk akan diselenggarakan Selasa depan (18/9/2012) di PN Semarang.

Sidang yang semula diselenggarakan di PN Solo sejak Selasa (28/8/2012) akhirnya dipindahkan ke PN Semarang menyusul Surat dari Ketua Mahkamah Agung No: 102/KMA/SK/VIII/2012 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Semarang untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas Terdakwa  Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet dkk.

Surat tertanggal 29 Agustus 2012 itu ditandatangani DR. H.M. Hatta Ali, SH, MH. Wahyu menambahkan, agenda sidang Selasa besok adalah pemeriksaan Saksi

Sikap LUIS

Menurut Humas Laskar Umat Islam Solo (LUIS) Endro Sudarsono, apa yang dikhawatirkan oleh Walikota Surakarta sebagaimana Surat No: 730/2.264 dan Kapolres  kota Surakarta sebagaimana Surat No: Res 1.24/4384/VI/2012 tentang kekhawatiran bentrokan dan gangguan kamtibmas di Solo tidak terbukti dan tidak relevan lagi. Hal ini terlihat dari 3 kali sidang di PN Solo yang selalu aman dan kondusif.

Baca Juga

Sedangkan untuk mengawal sidang Iwan Walet dkk di PN Semarang, LUIS Surakarta sedang koordinasi dengan beberapa elemen Muslim di Semarang, salah satunya LUISS Semarang untuk membantu mengawal hingga sidang selesai.

Iwan Walet merupakan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota sebuah organisasi Laskar Islam Solo di kampung Kadirejo RT 01/01 Gandekan, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/5/2012). Akibat pengeroyokan saat itu, satu orang anggota Laskar Islam, mengalami luka berat dan seorang lagi luka ringan.

Korban luka berat dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Moewardi. Tak hanya dikeroyok dan dianiaya, sepeda  motor korban pun dibakar.

Iwan Walet adalah salah seorang anggota geng Solo yang dikenal karena aktivitasnya dalam dunia perwaletan. Iwan merupakan mantan anggota TNI dari Kostrad yang dipecat secara tidak hormat karena terlibat dalam sejumlah tindak pidana. (ES/salam-online.com)

 

Baca Juga