Atas Perintah Presiden Mursi, Pengadilan Mesir Bebaskan Bocah Pengencing Ayat Qur’an

KAIRO (salam-online.com): Pengadilan Mesir membebaskan dua bocah Kristen Koptik yang dituduh menghina Islam karena mengencingi kertas bertulisan ayat-ayat Al-Qur’an.

Mengutip seorang sumber di kantor kejaksaan, stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Kamis (4/10/2102), Jaksa Abdul Maguid Mahmud mencabut tuntutannya karena Mina Nadi Faraj (9 tahun) dan Nabil Naji Rizq (10 tahun) masih belum dewasa.

Polisi menangkap Mina dan Nabil karena warga Desa Marco, Provinsi Beni Suef, sebelah selatan Ibu Kota Kairo, Mesir, menuding kedua bocah itu menghina umat Islam dengan mengencingi kertas bertulisan ayat-ayat Al-Qur’an.

Aktivis dari Kristen Koptik dan pengacara Naguib Guebrail mengatakan Presiden Mesir Muhammad Mursi ikut campur tangan dalam membebaskan kedua bocah itu.

Baca Juga

“Melalui ajudan Presiden Mursi, Samir Morcos, saya minta tolong supaya dia menyampaikan kepada presiden untuk memberi instruksi kepada jaksa buat membebaskan kedua bocah itu,” katanya.

Dia bilang, Presiden Mursi menilai penahanan kedua bocah itu melanggar konvensi internasional atas hak-hak anak yang telah diratifikasi oleh parlemen Mesir.

Nabil dan Mina sempat ditahan dan ditanyai selama sepekan di sebuah lembaga anak-anak. Kasus ini merupakan yang pertama terjadi di Mesir. (merdeka/salam-online)

Baca Juga