Menurut dia, tugas dan wewenang Basuki menjadi pimpinan di sejumlah lembaga ke-Islaman dapat dilimpahkan kepada dirinya atau ke pejabat terkait lain.
“Gampang kalau hanya SK Gubernur, tidak peraturan daerah saja kan mudah, satu hari bisa rampung. Tentang peraturan gubernur atau SK gubernur tidak ada masalah,” ujarnya.
Respons Joko Widodo sebagai tindak lanjut atas protes Front Pembela Islam (FPI) di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/10/2012). Mereka mendesak agar pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi SK Gubernur tentang jabatan wagub di sejumlah lembaga ke-Islaman.
Waktu itu tidak bisa dilakukan oleh DPRD karena jabatan gubernur dan wagub belum terisi dan sedang dalam masa peralihan. FPI keberatan karena wagub yang nantinya memimpin sejumlah lembaga ke-Islaman di DKI Jakarta bukan Muslim.
Dalam SK Gubernur disebutkan, tugas dari jabatan wagub adalah menjadi Ketua Badan Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Qur’an, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an, Ketua Dewan Pertimbangan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis), Ketua Dewan Pembina Badan Perpustakaan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia dan Ketua Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama. (merdeka/salam-online)