JAKARTA (salam-online.com): Polisi tengah berupaya menangkap seorang penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan. Polisi menuding Novel atas kasus penganiayaan tahun 2004 di Bengkulu.
Namun dalam catatan Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tak ada masyarakat yang melaporkan Novel atas kasus tersebut.
“Kita sudah pelajari bukti yang kita miliki, bahwa kita tidak menemukan adanya laporan dari masyarakat, atau dari keluarga korban yang meminta kasus (penganiayaan di Bengkulu tahun 2004) ini ditindaklanjuti. Pada peristiwa tersebut, Novel juga tidak ada di lapangan dan dia sudah menempuh upaya-upaya hukum yang layak yang diatur dalam institusi kepolisian,” ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar, di gedung KPK, Jalan HR Sasuna Said, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Menurut Haris, nuansa kriminalisasi terhadap Novel sangat kuat daripada upaya penegakan hukum. Sebab tidak ada bukti kuat yang mengharuskan kasus Novel ditindaklanjuti setelah 8 tahun berlalu. Apalagi kasus itu tidak melibatkannya secara langsung. Dia hanya mengambil alih tanggung jawab yang dilakukan oleh anak buahnya kala itu.
“Nah, kenapa justru upaya ini dipakai dan ditujukan ke Novel? Menurut kami ini ada suatu treatment dan perlakuan yang diskriminatif dari Mabes Polri. Justru itu dia ketika bukti-bukti tidak kuat, upaya kriminalisasi dan politisasi ini yang lebih menonjol,” tuturnya.
KontraS, menurut Haris, sangat menyayangkan upaya penangkapan ini dilakukan polisi pada saat ada kasus besar yang sedang dikerjakan KPK dengan dugaan korupsi di beberapa petinggi Mabes Polri.
“Idealnya kalau memang mau dibuka lagi (tudingan terhadap Kompol Novel, red), kita cari saja yang objektif (tim) dari luar Polri atau KPK,” jelasnya.
Seperti diketahui, Novel Baswedan adalah salah satu penyidik KPK yang sedang bertugas menyidik kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
Polisi berpangkat kompol yang kini sudah resmi menjadi penyidik tetap KPK ini rencananya akan ditangkap atas kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian saat ia masih bertugas di Polda Bengkulu tahun 2004 lalu.
Menurut versi KPK, kasus itu sendiri sebenarnya sudah dianggap selesai oleh polisi. Novel saat itu sudah dihadapkan dalam sidang kode etik polisi dan dinyatakan bersalah.
Namun saat itu, Novel sebenarnya tidak bersalah. Novel justru menanggung kesalahan anak buahnya. (detik/salam-online)