JAKARTA (SALAM-ONLINE.COM): Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan, peraturan perundangan di Indonesia yang menyulut diskriminasi agama harus dicabut. Intervensi?
Peraturan yang dimaksud adalah UU Penistaan Agama 1965; Keputusan Menteri 1969 dan 2006 tentang pembangunan rumah ibadah; dan Keputusan Bersama Menteri 2008 tentang Ahmadiyah.
Intervensi atas kedaulatan Republik Indonesia itu dilakukan oleh Komisaris Tinggi (High Commissioner) Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Navanethem Pillay.
Navanethem mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut sejumlah undang-undang yang meruncingkan diskriminasi.
“Prinsip fundamental dalam hak asasi manusia internasional adalah nondiskriminasi. Ini berlaku di semua bidang bagi semua orang,” kata Navanethem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Secara khusus Navanethem mengecam aksi penyerangan jamaah Ahmadiyah di Bandung, Jawa Barat.
“Pada kasus Ahmadiyah, dalam perayaan Idul Adha lalu, polisi yang hadir malah mendesak jamaah Ahmadiyah untuk meneken kesepakatan supaya tak melaksanakan ibadah Idul Adha. Alasannya, demi ketertiban umum,” kata Navanethem.
Tak hanya itu, Navanethem juga menuding para pejabat di Indonesia telah mendukung diskriminasi agama.
“Isu-isu kekerasan dalam komunitas memang tidak mudah untuk diselesaikan. Namun, saya prihatin atas pernyataan-pernyataan para pejabat yang mendukung diskriminasi agama,” tegas Navanethem.
Selama di Indonesia, Navanethem bertemu dengan kelompok-kelompok masyarakat. Di antaranya, jemaat GKI Yasmin Bogor, HKBP Filadelfia Bekasi, warga Syiah, dan penganut Ahmadiyah. (isa)-sumber: itoday