Khatib Jumat Dipukuli dan Dianiaya, JAT: Tangkap Pelakunya!

Muttaqin (kiri) dan Khoirun di Polres Kendal

KENDAL (SALAM-ONLINE.COM): Tiba-tiba saja segerombolan orang ”menggeruduk” rumah Ustadz Muttaqin, Jumat (23/11/2012) lalu. Warga Purwosari, Sukerejo, Kendal, Jawa Tengah ini tentu saja kaget, lantaran pintu rumahnya didobrak.

Ada sekitar 20-an orang dengan wajah yang jauh dari bersahabat, langsung “menghunjamkan” pertanyaan, apakah Muttaqin yang tadi mengisi khutbah Jumat? Muttaqin meng-iyakan.

Mendengar jawaban itu, dengan spontan mereka menyeret Muttaqin, lalu membawanya ke rumah Kepala Dusun (Kadus) bernama Utono. Dalam perjalanan ia dipukuli dan dihajar sekitar 15 menit.

Sesampainya di rumah Kadus, Muttaqin ”diinterogasi”, apakah tadi ia menyampaikan khutbah tentang larangan tembakau? Muttaqin menjawab ”tidak”. Tentu saja ”tidak”, karena isi khutbah Jumat Muttaqin berkaitan dengan keutamaan bulan Muharram.

Beberapa saksi di rumah Kadus membenarkan bahwa khutbah Jumat Muttaqin sama sekali tidak menyinggung tentang tembakau. Duh, memangnya kalau menyinggung tembakau, kenapa? Apa ada hubungannya dengan bisnis tembakau dan pabrik rokok?

Bahkan, kata para saksi, Muttaqin merasa tersinggung ketika ada ancaman dari warga yang akan masuk masjid tanpa alas kaki dan berniat untuk marusak dan membakar kitab suci. Lho, apa masalahnya?

Mendengar peristiwa ini, Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Jateng membentuk Tim Pencari Fakta. Kepada TPF yang dipimpin Joko, Kamis (29/11/2012), seperti dilaporkan Humas JAT Jateng Endro Sudarsono kepada salam-online, Muttaqin menjelaskan bahwa kepalanya di bagian belakang masih sakit dan sering pusing. Giginya juga ada yang patah. Ia mengaku telah berobat ke Rumah Sakit Islam Kendal.

Ketika TPF mau pulang, tiba-tiba datang seseorang yang juga mengaku dianiaya. Ia diketahui bernama Khoirun. Ia tidak tahu kenapa dikeroyok. Khoirun merasa tidak mengisi khutbah Jumat di sana. Ia mengaku dipukuli dan ditendang.

Bekas penganiayaan tampak di bagian mata sebelah kiri yang berwarna biru kehitaman, gusi atas depan robek berdarah, bagian punggung lecet-lecet. Ia mengaku berobat ke Puskesmas I Sukorejo dan RSI Muhammadiyah Kendal.

Pada Senin (26/11/2012) Khoirun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukorejo. Namun ketika mau diberi Surat Tanda Terima Laporan, Khoirun diminta ke Polres Kendal, karena ada telpon dari Polres Kendal yang akan mengambil alih Kasus ini.

Selasa (27/11/2012), Khoirun melapor ke Polres Kendal dengan diberi surat tanda terima laporan No: LP/B/295/XI/2012/Jateng/Res-Kdl yang ditandatangani Kanit SPKT II Aiptu Mulyono tentang dugaan melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan terhadap pelakunya.

Kamis (29/11/2012), pengurus Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Kendal sempat mendatangi Polda Jateng untuk melaporkan pelaku pengeroyokan yang menimpa Ustadz Muttaqin.

Namun saat di Polda, Muttaqin diminta ke Polres Kendal, mengingat salah satu korban yang bernama Khoirun telah melaporkan kasus yang sama di Polres Kendal. Keduanya, kasus Muttaqin dan Khoirun ditangani Polres Kendal.

Baca Juga

3 Kali Mediasi Gagal

Sebenarnya, pada Senin (26/11/2012), ada rencana untuk mediasi di Balai Desa. Pihak Korban datang, namun para pelaku mangkir. Padahal aparat dari TNI dan Polri pun  sudah hadir. Lalu, Rabu (28/11/2012) rencana mediasi dengan Muspika juga gagal tanpa ada alasan yang jelas.

Kamis (29/11/2012) jam 9 pagi kembali direncanakan untuk mediasi di rumah Shodiq, salah satu tokoh masyarakat setempat. Tetapi, lagi-lagi gagal, karena Shodiq tidak dirumah. Kok bisa?

Rencana mediasi, Jumat (30/11/2012) hingga berita ini diturunkan belum ada kabarnya dari Muspika Sukorejo.

Pihak JAT Jateng sendiri meminta kasus ini untuk diproses sesuai hukum dan menangkap para pelakunya. Ketika ditemui TPF JAT Jateng, Kamis (29/11/2012) di ruang Intelkam Polres Kendal, Wakapolres Kompol Mahesa, KBO Reskrim AKP Abdullah Umar dan Kasat Intel AKP Abdullah berjanji akan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan akan memulihkan kondusivitas Desa Purwosari dengan menemukan kedua belah pihak beserta jajaran Muspika.

Menemukan kedua pihak? Semestinya, yang paling utama, penganiayaan yang dilakukan terhadap Muttaqin dan Khoirun itu harus segera diusut tuntas. Pengusutan dan menindak tegas para pelaku pemukulan dan pengeroyokan mesti dilakukan tanpa harus menunggu pertemuan kedua pihak.

Usut dan tangkap para pelakunya, sebagaimana permintaan JAT, agar diketahui apa motif pemukulan dan penganiayaan itu. Apakah ada hubungannya dengan pabrik rokok dan bisnis tembakau, mengingat saat “diinterogasi”,  Muttaqin ditanyai, apakah khutbah Jumatnya menyinggung larangan tembakau?

Luka punggung Khoirun bekas penganiayaan

Dan, tentu ini sesuatu yang mudah ditelusuri, terlebih lagi “interogasi” terhadap Muttaqin dilakukan di rumah Kadus.

Orang sudah dipukuli, dihajar dan dianiaya, kenapa bukannya diusut dan ditindak tegas para pelakunya, kok malah menunggu pertemuan dan mediasi? Ada apa?

Di mana-mana, jika ada orang yang memukul dan menganiaya, pihak aparat tentu memburu para pemukul dan penganiaya—tanpa mempertemukan untuk mediasi—kecuali pihak yang dianiaya mau diajak mediasi, itu pun proses hukum jalan terus!

Jangan sampai, lantaran pertemuan dan mediasi (yang aneh dan janggal) itu tak kunjung terlaksana, kasus yang menimpa Muttaqin dan Khoirun ini pun ikut mandeg! (isa)–Endro Sudarsono

Baca Juga