JAKARTA (SALAM-ONLINE.COM): Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo, Mujahid terpidana “terorisme”, melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dengan cara menyamar, sehingga petugas yang sedang berjaga tidak tahu.
Terhukum enam tahun penjara tersebut kabur dari tahanan ketika sejumlah orang melakukan kujungan ke rumah tahanan yang memang dikhususkan untuk para terpidana “terorisme”.
Saat itu, Selasa (6/11/2012) sekitar pukul 13.00 WIB ada sejumlah orang datang ke rumah tahanan yang terletak dilantai empat Polda Metro Jaya.
“Pada saat yang bersamaan ada jumlah yang cukup banyak, ada yang menjenguk dengan memakai pakaian cadar,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2012).
Entah bagaimana pastinya Roki bisa keluar dengan mudah dari tahanan tersebut, tetapi diduga kuat Roki keluar dengan menggunakan cadar yang dibawa orang-orang yang menjenguknya.
Ia bisa dengan mudah berjalan santai keluar dari tahanan meskipun harus melewati lantai demi lantai untuk keluar dari Mapolda Metro Jaya tanpa dicurigai petugas.
Cadar yang diduga dikenakan saat keluar dari tahanan, membuat petugas tidak bisa mengenalinya, pasalnya saat keluar, orang-orang yang menjenguknya pun menggunakan cadar dan dalam jumlah yang banyak.
“Yang bersangkutan melarikan diri dengan pakaian tersebut,” ujar Boy.
Roki saat ini statusnya sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum, pasalnya ia sudah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 8 November 2011 silam.
“Dia sudah di vonis, jadi statusnya titipan JPU, dia sedang menunggu sama seperti yang lain. Menunggu akan dikirim ke Nusa Kambangan sama seperti yang lain, mereka digabungkan dahulu dengan kelompok tersangka teror di lantai empat. (Tahanan itu) khusus,” ungkapnya.
Roki divonis bersama enam terdakwa kelompok Klaten lainnya yaitu Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (8/11/2011).
Roki diganjar hukuman penjara selama 6 tahun. Sedangkan Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso masing-masing divonis 5 tahun penjara. (isa)-sumber: tribunnews