JAKARTA (SALAM-ONLINE.COM): Selain menyatakan harian Pro Haba bersalah dan melanggar Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) juga menyatakan Serambi Indonesia versi online atau aceh.tribunnews.com dan Harian Waspada bersalah dan melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Serambi Indonesia versi online dinyatakan bersalah karena ikut memuat berita yang berjudul “Dua Pelacur ABG Dibereukah WH” seperti yang dimuat di Harian Pro Haba.
Penilaian yang diberikan terhadap Serambi Indonesia ini sama dengan Pro Haba, yaitu melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, berita tersebut dinyatakan mengandung opini menghakimi terhadap PE.
Sedangkan Harian Waspada dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang berjudul “WH Amankan Dua Remaja Putri” pada tanggal 4 September 2012.
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers tersebut dikeluarkan setelah adanya mediasi yang dilakukan oleh Dewan Pers dengan para pihak di Grand Swiss Bell Hotel, Medan, pada tanggal 15 Oktober 2012.
Dalam salinan surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi yang dimuat di website resmi Dewan Pers itu, dinyatakan proses mediasi di Medan tersebut tidak mencapai kata mufakat.
“Sesuai ketentuan pasal 7 ayat (2) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, jika musyawarah tidak mencapai mufakat, Dewan Pers tetap melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengambil keputusan,” tulis Dewan dalam surat yang ditandatangi Ketua Dewan Pers, Bagir Manan. (atjehpost.com)