Pembunuh Mahasiswi dan Penginjak Al-Qur’an Divonis Mati

(tangerangnews)

TANGERANG (SALAM-ONLINE.COM): M Soleh alias Oleng, penginjak Al-Qur’an di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, yang terjerat kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdiyah, divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Machri Hendra menjatuhkan Oleng hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan pekan lalu.

Oleng dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Izzun. Dia dijerat pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Persidangan masih berlangsung, Selasa (18/12/2012),  dengan pembacaan vonis terhadap lima orang terdakwa lainnya, yakni Norip Junaedi alias Iip, Orek Bin Sabar, Jasrip, Chandra dan Endang. Kelimanya pada persidangan pekan lalu dituntut hukuman seumur hidup.

Pada Selasa (4/12/2012) lalu Oleng sempat ngamuk dan menginjak-injak Al-Qur’an saat persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Dia tidak terima dengan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga

Oleng yang duduk di bangku pesakitan terlihat emosi, lalu berdiri dan mengambil Al-Qur’an di meja Majelis Hakim. Ia langsung menyabet Al-Qur’an dan membantingnya ke lantai lalu menginjak-injaknya.

Petugas kepolisian yang ada di sekitar lokasi terlambat menghalau Oleng. Sambil menginjak Al-Qur’an, Oleng bersumpah dia tidak pernah melakukan pemerkosaan terhadap Izzun dan hanya melakukan pembunuhan, itu pun seorang diri tanpa dibantu terdakwa lainnya.

Aksi tidak terpuji terdakwa langsung mendapat hujatan dari pengunjung sidang. Petugas kepolisian segera menarik terdakwa duduk kembali ke bangku terdakwa untuk melanjutkan sidang dengan penjagaan ketat pihak kepolisian.

Mendengar kejadian itu, Front Pembela Islam (FPI) Tangerang bereaksi keras, kemudian mengawal persidangan-persidangan berikutnya. (okezone)–salampos

Baca Juga