Rampok Hasil Pajak Palestina, Abbas Ancam Seret Israel ke Pengadilan Internasional
RAMALLAH (SALAM-ONLINE.COM): Presiden Otoritas Palestina Mahmud Abbas mengancam Israel yang terus merampok hasil pendapatan pajak milik Palestina. Abbas ancam akan seret Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
“Bila Israel terus menolak pendapatan pajak (Palestina) dan memperlebar rencana pembangunan pemukiman di wilayah E-1, maka Palestina akan menggunakan respons berbeda. Termasuk ke ICC,” ujar Abbas, seperti dikutip The Jewish Chronicle, Senin (10/12/2012).
Pekan lalu Kementerian Keuangan Israel menjarah pendapatan pajak yang diperoleh Palestina pada November lalu. Pendapatan itu diketahui mencapai 40 juta shekel atau sekitar Rp 100,5 miliar (Rp 2.513 per shekel).
Penjajah ini berdalih, pajak yang dimiliki Palestina itu terpaksa mereka ambil karena Palestina masih memiliki utang dengan perusahaan-perusahaan Israel.
Sebenarnya, penjarahan yang dilakukan oleh Israel ini merupakan bentuk respons mereka terhadap diakuinya Palestina sebagai negara pemantau non-anggota di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lewat status baru tersebut, Palestina dimungkinkan untuk bergabung dengan badan-badan penting di PBB, termasuk ICC.
Sebelum mengambil hasil pajak Palestina, Israel juga mengumumkan rencana perluasan pembangunan pemukiman warga Yahudi di wilayah yang dipersiapkan oleh Palestina untuk menjadi wilayah bila nanti negara Palestina resmi berdiri. Wilayah itu termasuk, Yerusalem Timur dan sebagian wilayah Tepi Barat.
Rencananya Israel akan membangun sekitar 3.000 pemukiman baru di wilayah tersebut. Langkah ini mendapatkan tentangan dari negara sekutu Israel, termasuk Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Eropa, seperti Jerman, Inggris dan Prancis. Menurut mereka, apa yang dilakukan Israel hanya akan membuat proses perdamaian di Timur Tengah akan terhenti.
Presiden Abbas pun sebelumnya enggan untuk membawa Israel ke ICC. Tetapi dengan kondisi penghasilan pajak yang mereka jarah, tentunya membuat Palestina tidak memiliki cara lain untuk mengajukan Israel ke ICC, yang bisa menetapkan penjajah Yahudi ini sebagai penjahat perang, atas serangan-serangan yang dilakukan ke wilayah Gaza sejak dahulu. (salam)-okezone