Penuhi Mata Pelajaran Islam, Izin 6 Sekolah Katolik di Blitar Urung Dicabut

sekolah-SMA-Katolik-Diponegoro-Blitar-foto smakdiponegoro-jpeg.image
SMA Katolik Diponegoro Blitar

BLITAR (SALAM-ONLINE): Pemerintah Kota  Blitar membatalkan niatnya menutup 6 sekolah yang tidak mau mengikuti aturan memberikan tambahan pelajaran agama bagi siswanya yang Muslim.

Batalnya rencana penutupan sejumlah sekolah Katolik itu lantaran pihak yayasan yang menaungi sekolah bersedia memenuhi ketentuan dilaksanakannya pendidikan agama non-Katolik. Sebelumnya pihak yayasan bersikeras menolak policy ini.

Enam sekolah Katolik yang dimaksud adalah SMP dan SMA Katolik Yayasan Yohanes Gabriel di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sanan Wetan, SD dan SMP Katolik di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukorejo, serta TK dan SD Santa Maria di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan.

Romo  Didik, Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Surabaya, menjelaskan, bahwa Pengurus Yayasan sekolah memenuhi undangan dari Kementerian Agama Kota Blitar demi membicarakan masalah itu.

Ada sejumlah kesepakatan yang didapatkan dari pertemuan itu. Yakni Pendidikan Agama non-Katolik tetap dilaksanakan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh guru yang kompeten atau lembaga agama yang terkait. Berikutnya kegiatan dimaksud akan dilaksanakan di luar sekolah.

“Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan itu akan disusun secara bersama-sama,” kata Romo Didik seperti dikutip beritasatu.com, Rabu (16/1/2013). “Jadi tidak ada penutupan sekolah katolik,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Kota Blitar mengancam mencabut izin operasional 6 sekolah Katolik dengan merekomendasikannya ke Pemkot Blitar. Enam sekolah dinilai belum memenuhi fasilitas dan guru agama untuk siswa selain Katolik.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Santoso mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu hingga 19 Januari 2013. Jika permintaan belum juga dipenuhi, Dinas akan mengajukan rekomendasi pencabutan izin sekolah ke Wali Kota.

Menurut Santoso, 6 sekolah di bawah Yayasan Yohanes Gabriel ini melanggar Peraturan Menteri Agama No 16/2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah.

Sekolah wajib memberikan pelajaran agama di kelas jika terdapat minimal 15 siswa penganut agama tersebut dalam satu kelas. Jika jumlah siswa penganut agama tersebut dalam satu kelas kurang dari 15 orang, sekolah menggabungkan mereka dengan siswa dari kelas lain dan mengatur jadwal pelajaran tersendiri.

Jumlah siswa di sekolah Yayasan Yohanes Gabriel saat ini mencapai 3 ribu siswa dan 70 persennya beragama selain Katolik.

Baca Juga

Semula, kata Santoso, Dinas Kementerian Agama sudah menawarkan 5 guru dari 5 agama untuk mengajar di sekolah Yayasan Yohanes Gabriel, namun semuanya ditolak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, penolakan itu melanggar konstitusi. “Mereka melanggar konstitusi. Hak mendapat pelajaran agama adalah hak dasar yang tidak bisa direnggut, sekalipun sekolah memiliki afiliasi terhadap agama tertentu,” ujar Komisioner Bidang Agama dan Budaya KPAI, Asrorun Niam Sholeh dalam siaran persnya kepada Republika, Sabtu (19/1/2013).

Penolakan SMA Katolik (SMAK) Diponegoro Blitar dan beberapa sekolah Katolik lainnya untuk memberikan hak pendidikan Islam bagi siswa-siswi yang Muslim, menurut Asrorun, sangat disayangkan.

Asrorun menambahkan, jika memang tidak mau menyediakan pendidik yang seagama dengan peserta didik, maka jangan menerima peserta didik yang berbeda agama. “Ini semata-mata untuk memenuhi dan menjamin hak dasar anak.”

Kata Asrorun, penolakan SMAK Diponegoro, dan lainnya di Blitar untuk menyediakan guru Muslim, itu melawan pasal 12 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional).

“Dalam ayat tersebut dijelaskan peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut oleh pendidik seagama,” imbuh Asrorun.

SekolahYovi_SD_Katolik_Blitar-foto yovinus guntur-VHRmedia-jpeg.image
SD Katolik Yovi Blitar (yovinus guntur/VHRmedia)

KPAI menuntut pemerintah bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar UU. Bahkan Pemerintah bisa mencabut izin sekolah jika masih “bandel” setelah dilakukan pembinaan dan pembimbingan.

“Menteri dan kepala daerah punya kewenangan itu sesuai PP nomor 55 tahun 2007,” ungkapnya.

Menurut Wakil Ketua Yayasan Yohannes Gabriel, Romo Rafael, sebagaimana dikutip VHRmedia, pihaknya sudah mengajukan 3 opsi untuk menyelesaikan masalah ini, yang akhirnya disepakati seperti telah dijelaskan di atas.

Dengan kesepakatan di atas, dimana pihak Yayasan Yohannes Gabriel bersedia memenuhi hak anak untuk mendapatkan pendidikan mata pelajaran Islam, maka Pemkot Blitar pun urung mencabut izin 6 sekolah Katolik itu. (salam-online)

Baca Juga