Setelah Tolak Bala yang Membawa Petaka, Dahlan Iskan Terancam Jadi Tersangka

Dahlan Iskan-dengan mobil Tucuxinya mengalami kecelakaan-detiknews-jpeg.image
Mobil Tucuxi yang dikendarai Dahlan Iskan setelah mengalami kecelakaan (detiknews)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Setelah tolak bala yang dilakukan Dahlan Iskan untuk mobil Tucuxinya dipimpin dalang terkenal Ki Manteb Sudharsono tak mampu menolak petaka, kini malah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu terancam menjadi tersangka.

Dahlan Iskan terancam menjadi tersangka dalam kecelakaan mobil listrik Tucuxi yang terjadi di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Sabtu (5/1/2013) lalu, padahal dia baru saja melakukan upacara ritual tolak bala atas si Tucuxi kebanggaannya itu di Solo.

“Proses hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka dalam kecelakaan tersebut akan ditentukan setelah gelar perkara yang akan dilaksanakan di Mapolda Jawa Timur pada hari Rabu mendatang,” ujar Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa tadi malam.

Menurut Agus, dalam gelar perkara tersebut, nantinya hasil olah TKP Kepolisian Resor (Polres) Magetan akan digabungkan dengan hasil investigasi tim gabungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Timur, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Republik Indonesia Cabang Surabaya, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Pada hari Ahad (6/1/2013) di Magetan, tim gabungan sudah melakukan olah TKP dan meneliti syarat teknis serta kelayakan jalan mobil Tucuxi.

“Jadi untuk langkah-langkah selanjutnya, masih menunggu gelar perkara pada hari Rabu nanti,” ujar AKBP Agus Santosa yang juga berkapasitas sebagai Atasan Penyidik dalam kasus tersebut.

Sementara, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan berdasarkan kesimpulan sementara tim, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, Dahlan Iskan.

“Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang besar menjadi tersangka di kasus tersebut. Selain itu, beliau juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan usai kecelakaan pada Sabtu (5/1/2013),” kata Ade.

Baca Juga

Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di antaranya Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.

Pasal 310 ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan pasal 64 ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

“Pelat nomor DI 19 yang dipasang pada Tucuxi bukan pelat nomor yang terdaftar resmi. Setelah dicek, pelat nomor itu tidak terdaftar di Samsat maupun kepolisian manapun di Indonesia,” terang Ade.

mobil-listrik-yang-dikendarai-dahlan-iskan rusak parah-setelah mengalami kecelakaan-jpeg.image
(vivanews)

Sebagaimana diketahui, mobil listrik ala “Ferari”, Tucuxi, milik Dahlan Iskan yang sedang menjalani tes tempuh jalan jarak jauh dari Jakarta menuju Surabaya mengalami kecelakaan di Plaosan, Magetan, Sabtu (5/1/2013) akibat rem blong.

Sebelum terperosok di Magetan, mobil tersebut berangkat dari Solo, Jawa Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur. Hingga kini bangkai mobil masih berada di Mapolres Magetan.

Perilaku syirik yang berbuah petaka. Efek panjangnya, sudah rugi di dunia, terancam pula di akhirat. Karenanya, jauhilah perilaku syirik (mempersekutukan Allah) agar terhindar dari bencana di dunia dan selamat pula di negeri akhirat. (antara/salam-online)

Baca Juga