JAKARTA (SALAM-ONLINE): RUU Pendanaan Terorisme yang telah disahkan DPR sangat berbahaya bagi umat Islam. UU Pendanaan Terorisme itu dapat memberangus berbagai kegiatan umat Islam di Indonesia dengan tuduhan teroris yang tidak jelas.
“Dalam undang-undang itu, tidak jelas definisi terorisme dan kelompok yang layak dilabeli teroris,” kata Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya kepada itoday, Rabu (20/2/2013).
Menurut Harits, undang-undang itu akan memunculkan tafsiran bias yang dikehendaki penguasa. “Ini semua bisa melahirkan tafsiran bias dari pihak yang punya otoritas,” ungkap Harits.
Kata Harits, dalam pasal 9 ayat 4 begitu rentannya disalahgunakan oleh lembaga keuangan (lebih dari 18 jenis) untuk memfitnah seseorang/korporasi/lembaga dengan alasan ‘patut diduga’ kemudian melaporkan ke PPATK dengan delik tindak pidana terorisme. “Ini cara-cara jahat, melibatkan banyak pihak dengan parameter yang kabur,” ujar Harits.
Harits juga menilai DPR masih banyak memandang sebelah mata terkait kezaliman Densus. “Lantas apa ke depan juga ada jaminan bahwa UU ini tidak melahirkan ekses yang lebih buruk, mengingat UU ini satu paket dengan UU No 15/2003?” tegas Harits.
Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (12/2/2013), mengesahkan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi undang-undang.
“Pengaturan UU ini telah disesuaikan dengan koridor hukum nasional, dan memprioritaskan kepentingan nasional,” tegas Ketua Panitia Khusus RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Adang Dorodjatun.
Menurut mantan Wakapolri ini, UU Pendanaan Terorisme membahas mendalam dan komperehensif tentang upaya pencegahan dan pendeteksian dini terhadap tindak pidana terorisme, yang mendorong terjadinya tindak pidana terorisme. (itoday)–salam-online