LKPSI: ‘Megawati Menolak Menyerahkan Ustadz Ba’asyir ke CIA, Maka Meledaklah Bom Bali’

Bom Bali 1-12 Okt 2002-detikcom-jpeg.image
(detik.com)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional, Open Society Foundation (OSF), merilis data tentang keterlibatan 54 negara, termasuk Indonesia, dalam aktivitas penyiksaan, penculikan, penahanan, pemindahan seseorang ke negara lain tanpa melalui proses hukum, terhadap terduga teroris oleh badan intelijen Amerika Serikat (AS), CIA.

Data yang dirilis OSF itu, menurut Ketua Lembaga Kajian Politik & Syariat Islam (LKPSI) Fauzan Al-Anshari, tidak mengherankan.

Menurut Fauzan, Indonesia, dalam hal ini BIN saat dipimpin Hendropriyono, misalnya, terlibat dalam proses penangkapan Umar Al-Faruq oleh Tim di bawah komando Mayor Andika (ada hubungan keluarga dengan Hendropriyono, saat itu jadi Kepala BIN era Megawati, Juni 2002, yang melibatkan Abdul Haris, agen BIN yang disusupkan ke MMI).

“Umar Faruq ketika itu langsung diserahkan ke CIA tanpa proses hukum,” terang Fauzan kepada salam-online, Sabtu (9/2/2013). Tak berhenti sampai di situ. Fauzan mengungkap, pada 16 September 2002, datang utusan CIA ke rumah Megawati (saat itu presiden) untuk meminta agar merender (menyerahkan, red) Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.

Pertemuan di rumah Mega di jalan Teuku Umar itu, selain Mega, dihadiri Karen Brooks (Direktur National Security Council wilayah Asia Pasifik), Ralph L Boyce (Dubes AS untuk Indonesia saat itu), Frederich Burks (penerjemah) dan seorang wanita agen CIA utusan khusus George W Bush.

Baca Juga

“Tapi saat itu Mega menolak, karena bisa menimbulkan instabiltas politik. Utusan CIA itu mengancam bahwa jika tidak dirender, situasi akan bertambah buruk! Maka 12 Oktober 2002 bom Bali meledak!” ungkap Fauzan.

Ia melanjutkan, pada 28 Oktober 2002 Ustadz Ba’asyir diseret dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Solo, untuk diadili dan divonis 4 tahun. Tapi akhirnya dibebaskan MA lewat Peninjauan Kembali (PK). “Hendro harus bertanggungjawab atas operasi tersebut sebelum dia mati,” pungkas Fauzan.

Pada 9 Agustus 2010 Ustadz Abu Bakar Ba’asyir kembali ditangkap dalam perjalanan pulang dari Jawa Barat ke arah Jawa Tengah. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki itu ditangkap di daerah Banjar Patroman (dulu bagian Ciamis), Jawa Barat, setelah mengisi acara pengajian di Bandung, Tasik dan tempat lainnya.

Dakwaan yang dituduhkan kepada Ustadz Ba’asyir dikaitkan dengan pelatihan Mujahidin di Aceh. Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu divonis 15 tahun penjara, yang menurut Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya merupakan atas desakan dinas rahasia CIA terhadap pemerintah Indonesia.

Dan, sejak beberapa bulan yang lalu Ustadz Ba’asyir diasingkan ke Nusakambangan. (salam-online)

Baca Juga