BEKASI (SALAM-ONLINE): Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel Masjid Al-Misbah, milik Ahmadiyah. Itu, menurut Walikota Bekasi dilakukan, di antaranya untuk menghindari penyerangan dari ormas Islam.
Situasi yang semula berlangsung ricuh, akhirnya kondusif. Jumat (8/3/2013) sore, puluhan petugas kepolisian dan Satpol PP, sudah menarik diri dari lokasi usai penyegelan berlangsung.
Gerbang masjid yang terletak di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44, Jatibening Baru, Pondok Gede Kota Bekasi, Jawa Barat itu pun digembok. Tak hanya aparat keamanan, sejumlah anggota ormas Islam yang sempat berkumpul di sebuah warung makan di depan gang menuju masjid, juga sudah membubarkan diri.
“Sudah, masalah sudah selesai. Kami sudah segel, dan akan mengundang mereka untuk diskusi pada Rabu (13/3/2013) depan. Silakan kepada Bapak-Bapak untuk pulang,” kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Abdul Manan kepada anggota ormas Islam.
Sementara, sejumlah jemaah Ahmadiyah terlihat berjaga-jaga di lingkungan masjid. Beberapa di antaranya, menampakkan wajah kesal karena akses masuk menuju masjid dikunci dengan gembok dan rantai.
Abdul Manan pun mengundang perwakilan Ahmadiyah untuk menyelesaikan masalah penyegelan ini dalam dialog dengan Pemkot Bekasi, Rabu pekan depan. “Silakan, mau datang atau tidak itu terserah mereka (Ahmadiyah). Kalau untuk keamanan, jangan khawatir. Saya jamin itu,” katanya.
Kronologi penyegelan
Sebelumnya, aksi penyegelan sempat diwarnai kericuhan. Bahkan, Kapolsek Pondok Gede Kompol Dedy, harus turun tangan. Kericuhan dipicu penolakan Jemaah Ahmadiyah yang keberatan akses gerbang dikunci oleh petugas.
Suasana tegang sudah terasa sejak pukul 13.00 WIB saat puluhan petugas Satpol PP yang dibantu polisi datang ke masjid tersebut, membawa dua plang. Satu akan ditempel dengan cara dipaku, satu lagi plang segel yang memiliki tiang akan dipasang di depan gerbang utama.
“Hai siapa ini yang bertanggung jawab? Apa-apan ini. Kemarin kan sudah disegel, kok mau disegel lagi?” teriak salah seorang perwakilan Jemaah Ahmadiyah. Namun ucapan itu, tidak ditanggapi sama sekali oleh petugas, yang posisinya berhadap-hadapan dengan Jemaah Ahmadiyah.
Setelah sempat hening, Kepala Satpol PP, Yayan, akhirnya buka suara. “Saya Pak, saya Kepala Satpol PP. Dan ini Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Rahdi Mahdi, mari kita diskusi di dalam,” ujar Yayan.
Saat diskusi yang dilakukan di kantor DKM Masjid Al-Misbah berlangsung, sejumlah petugas Satpol PP yang berada di luar memasang segel. Kondisi sempat memanas, ketika Jemaah mengetahui ada salah seorang petugas Satpol PP yang berniat menggembok gerbang masuk.
Sejumlah anggota ormas Islam, sudah bersiaga di luar gang masuk ke lingkungan masjid milik Jemaah Ahmadiyah. Untuk mengantisipasi bentrokan, puluhan petugas diterjunkan ke lokasi, di antaranya dari Polsek Bekasi Selatan, Polresta Bekasi Kota, Brimob Polda Metro Jaya dan beberapa petugas dari Kodim 0507 Bekasi.
“Fatwa MUI mengenai ajaran Ahmadiyah sudah final, dan ini sudah diutarakan sejak Orde Baru. Ajaran mereka menyimpang, karena mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi, dan tuntunan ajaran mereka adalah Tadzkiroh yang berasal dari cuplikan ayat suci Al-Qur’an,” kata Sekretaris MUI Kota Bekasi, Sukandar Gozali.
“Kalau tadi ada yang mengucapkan syahadat, dan bersumpah kitab suci mereka hanya Al-Qur’an, itu hanya akal-akalan mereka. Kalau masuk di lingkungan, mereka kembali ke ajarannya lagi. Masalah membubarkan Ahmadiyah itu bukan wewenang MUI, tapi wewenang Pemerintah pusat,” tambahnya.
Proses penyegelan Masjid Al-Misbah milik Jemaah Ahmadiyah di Jalan Terusan Pangrango Nomor 44, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat siang, 8 Maret 2013, berujung ricuh. Puluhan polisi dari Polsek Pondok Gede, Polresta Bekasi Kota, serta anggota Satpol PP, terlibat aksi dorong dengan Jemaah Ahmadiyah.
Sebelum penyegelan gerbang utama masjid, Satpol PP lebih dahulu memasang dua plang berisi larangan aktivitas Ahmadiyah di Kota Bekasi. Plang yang dipasang berjumlah 2 buah. Satu ditempelkan di dinding gerbang, satu lagi di pasang tepat di depan gerbang masuk.
Penyegelan kali ini merupakan yang kedua sepanjang 2013. Sebelumnya pada 14 Februari 2013, segel sudah dipasang di depan plang bertuliskan Masjid Al-Misbah.
Penyegelan hari ini, Jumat (8/3/2013), dilakukan setelah dialog yang dilakukan perwakilan MUI Kota Bekasi, Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Bekasi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Satpol PP dengan perwakilan Jemaat Ahmadiyah, menemui jalan buntu.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Sudiana, menegaskan, penyegelan ini sudah sesuai prosedur. “Penyegelan berdasarkan Peraturan Walikota, Peraturan Gubernur dan SKB 3 Menteri. Silahkan, kalau mereka mau gugat kita di PTUN,” katanya. (vivanews), salam-online