RUU KUHP Ganjar 7 Tahun Penjara Penyebar Marxisme, Aktivis Kiri Sewot

PKI-Aksi_Ganyang_PKI-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Penyebar ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme untuk tujuan mengubah atau mengganti Pancasila dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ketentuan itu tercantum dalam Rancangan KUHP Pasal 212 ayat 1 yang saat ini sudah diajukan ke DPR RI. Namun, ketentuan pidana itu tidak berlaku jika ajaran Marxisme itu digunakan untuk kepentingan studi ilmiah.

Pidana penjara akan bertambah menjadi maksimal sepuluh tahun, jika penyebaran ajaran itu mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan. Selanjutnya, jika kerusuhan  itu mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

RUU KUHP yang mencantumkan pasal ancaman pidana bagi penyebar Marxisme itu mendapat kecaman dari sejumlah aktivis berhaluan kiri, sekuleris, liberalis  maupun pendukungnya.

Baca Juga

“Draft KUHP menyatakan yang sebarin ajaran Komunis/Marxisme bisa dipenjara 7  tahun. Beginilah jika dengkul dipake mikir,” tegas aktivis kiri Coen Husein Pontoh melalui akun Twitter ‏@coenpontoh.

Tempo Institute ‏@TempoInstitute menulis: “Rancangan KUHP juga ada larangan penyebaran Komunisme, Marxisme & Leninisme diancam 7  th penjara. Ini tak memberi ruang perbedaan.”

Sedangkan wartawan senior Goenawan Mohamad melalui akun ‏@gm_gm juga menulis: “Dalam kekuasaan orang-orang yang tak berpikir, Marxisme dianggap semacam santet.” (itoday)

Baca Juga