Tak Berizin, Dua Bangunan di Bandung Masih Jadi Gereja Liar

Bandung-gereja tak berizin-jpeg.image
Aksi warga (bandungekspres.com)

BANDUNG (SALAM-ONLINE): Berulangkali, sejak tahun 2005, harapan warga RW 01 Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung tak pernah kesampaian memperkarakan dua bangunan yang dijadikan tempat peribadatan tak berizin.

Bangunan berbentuk GOR dan rumah tinggal mewah yang beralamat di jalan Holis RT 07 RW 01 nomor 278 B dan 278 D itu dengan memakai bendera Gereja BNKP (Banua Niso Kriso Protestan) dan GBKP (Gereja Batak Karo Protestan), meski tak memiliki izin dan diprotes warga, toh masih jadi tempat ibadah dan gereja liar.

Alih-alih aspirasi warga ditanggapi oleh Sang Camat Bandung Kulon, Bambang Sukardi, eh malah muncul Surat Izin Sementara dalam hal penggunaan bangunan  untuk rumah ibadah bernomor 452.2/04/2012. Izin sementara “akal-akalan” itu dikeluarkan pada 15 Februari 2012.

Itulah yang kemudian menyulut protes warga hingga berulangkali mereka melakukan aksi di depan Kantor Kecamatan Bandung Kulon. Puncaknya, pada akhir 2012 sekitar 1500-an warga melakukan aksi damai.

Buntut aksi warga itu, memaksa Camat Bandung Kulon mengeluarkan Surat Keputusan Camat bernomor 452.2/01/2013 bertanggal 1 Januari 2013 yang mencabut surat izin sementara pemanfaatan rumah tinggal itu sebagai tempat peribadatan. Lewat keputusan itu, praktis rumah tinggal dan “GOR” tersebut tak bisa digunakan sebagai gereja, tempat peribadatan kaum Kriatiani.

Namun, meski Camat mengeluarkan surat pencabutan izin sementara, nyatanya tak menyelesaikan masalah. Sebab, Camat tidak memastikan bahwa pihak gereja akan menghentikan aktivitasnya. Juga  tidak  memfasilitasi pertemuan antara pihak gereja dengan warga untuk menandatangani kesepakatan agar menghentikan segala aktivitas ibadah bersama di dalam bangunan tersebut.

Baca Juga

Inilah yang malah membuat masalah jadi menggantung. Maka, pada 28 Februari 2013 lalu, sebanyak 50 warga menyambangi DPRD Kota Bandung. Kepada Komisi A DPRD Kota Bandung, warga mengadukan persoalan tersebut. Warga diterima Haru Suandharau, Aat Safaat Hodijat dan Lia Noer Hambali.

Namun, pihak DPRD menyerahkan semua persoalan kepada Camat. Menurut DPRD, camat harus menyelesaikan kasus ini dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Sayang, sampai ba’da Jumat (1/3/2013) saat perwakilan warga hadir di Aula Kantor Kecamatan Bandung Kulon, ternyata Pak Camat tak mampu menghadirkan pihak gereja. Padahal saat itu hadir Muspika Kecamatan Bandung Kulon, Kapolsekta, Danramil, Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung serta perwakilan dari Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Bandung. Pertemuan tentu tak menghasilkan apa-apa.

Jelas, ini membuat warga tak puas. Warga mencoba langsung mendatangi dua gedung tersebut untuk memastikan lagi benar tidaknya kedua rumah tinggal itu masih dijadikan gereja liar. Dan, ternyata benar. Dua bangunan itu masih dijadikan tempat ibadah.

Akhirnya Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung menegaskan akan menindak mereka dalam waktus satu minggu. Dan jika tak diindahkan, akan ditempuh prosedur yang berlaku dengan memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 dalam waktu 17 hari. Jika tetap tak diindahkan,  Satpol PP akan menyegelnya.

“Kami menyerahkan semuanya kepada aparat Satpol PP dan Kecamatan. Syukur selesai oleh mereka, tetapi jika tidak, warga akan berdemo dengan jumlah yang cukup banyak dan akan langsung menyegelnya,” terang Samidin, Koordinator warga. (Dendy/salam-online)

Baca Juga