BEKASI (SALAM-ONLINE): Dikabarkan, sebuah bangunan permanen yang difungsikan sebagai tempat ibadah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan MT Haryono, Gang Wiryo RT 05/02, Desa Tamansari, Kecamatan Setu akan dieksekusi pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pagi ini, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dikdik J Astra membenarkan rencana perubuhan bangunan tersebut. “Tadi pagi kita sudah siaran pers dengan media bahwa akan melakukan pembongkaran gedung setinggi lima meter yang difungsikan sebagai gereja oleh sejumlah orang,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/3/2013).
Rencananya, pembongkaran akan dilakukan Kamis (21/3/2013) pagi ini sekitar pukul 09.00 dengan melibatkan unsur keamanan setempat seperti Polresta Bekasi dan Kodim setempat serta 356 anggota dari Satpol Pamung Praja (PP).
Menurutnya, eksekusi bangunan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dengan nomor: 300/1171/Tib. “Kami hanya menjalankan perintah Bupati karena bangunan tersebut melanggar Perda mendirikan bangunan atau tidak ada izin,” jelasnya.
Sebelumnya, dijelaskan oleh Dikdik, eksekusi bangunan merupakan puncak dari sikap pemerintah daerah terkait bangunan tidak berizin. Pemerintah daerah sendiri sebelumnya sudah memberikan surat teguran hingga peringatan, namun tidak juga diindahkan oleh pemilik bangunan tersebut.
“Sudah sesuai prosedur, seperti melayangkan surat peringatan dengan rentang waktu yang berbeda. Kemudian diberikan juga surat peringatan untuk membongkar sendiri bangunannya, tapi tetap saja tidak dilakukan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan menambahkan, sebelumnya pemerintah daerah telah melakukan penyegelan bangunan tersebut pada tanggal 7 Maret 2913 lalu. Penyegelan dilakukan lantaran surat peringatan dan teguran tidak dilaksanakan, namun aktivitas tetap dilakukan.
“Kami tidak melarang untuk melaksanakan ibadah, yang kami tertibkan itu bangunannya yang tidak berizin. Jadi, setelah bangunan dieksekusi, silakan saja untuk melakukan ibadah seperti biasanya,” ungkapnya.
Sebelumnya juga, warga Setu menolak dengan adanya pembangunan gedung yang disinyalir sebagai tempat ibadah jemaat HKBP. Pasalnya, pendirian bangunan tersebut belum memiliki izin dari pemerintah daerah, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan warga setempat.
Pemerintah daerah telah melayangkan surat teguran hingga peringatan namun juga tidak diindahkan. Pembangunan terus berlanjut hingga akhirnya bangunan yang kini sudah setinggi lima meter itu disegel.
Saat dilakukan penyegelan, pemerintah daerah juga melayangkan surat yang berisi tiga poin, di antaranya membongkar sendiri bangunan tersebut namun tidak dilakukan.
Dan hari ini, eksekusi bangunan pun dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. (okezone), salam-online