TANJUNGPINANG (SALAM-ONLINE): Atas desakan Front Pembela Islam (FPI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang mencabut baliho bergambar bir dari papan iklan berukuran besar di depan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (6/4/2013) malam.
Iklan milik Cafe Dope itu dianggap membawa dampak negatif bagi masyarakat Tanjungpinang.
“Iklan promosi bir itu dapat merusak moral masyarakat, terutama generasi muda Tanjungpinang,” kata Sekretaris FPI Kepri Badris Algifari sebagaimana dikutip antara di lokasi, Sabtu (6/4/2013)
Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendapatan Kota Tanjungpinang Ali Hisyam menyatakan, pemasangan iklan itu tidak memiliki izin sehingga ilegal. “Kami tidak pernah memberikan izn kepada pihak pemasang iklan,” ungkap Ali.
Sementara itu Manajer Operasional Cafe Dope,Roni, mengaku baliho itu sudah dipasang sejak seminggu yang lalu. Iklan itu bertujuan mempromosikan “Black Royale” yang diluncurkan Sabtu malam.
“Secara lisan kami sudah meminta izin kepada Dinas Pendapatan Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Kakansatpol Tanjungpinang Suryadi menyatakan pemasangan iklan minuman keras melanggar UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Pasal 6 dalam UU ini melarang mempublikasikan minuman keras.
Menurut Suryadi, pemasangan iklan minuman keras ini merupakan peristiwa pertama terjadi di Tanjungpinang. Sumber: antara (salam-online)