JAKARTA (SALAM-ONLINE): Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) baru tidak lebih baik dari UU No 8/1985 yang jauh dari iklim demokrasi di Indonesia.
Kian kondusifnya dinamika demokrasi, pembahasan RUU Ormas perlu mempertimbangkan tatanan positif bangsa. Karenanya RUU Ormas jangan memiliki tendensi memberangus kebebasan civil society. Jika pemerintah dan DPR memaksakan mengesahkannya, maka yang muncul adalah pemberangusan civil society dan penghangusan demokrasi.
Demikian ditegaskan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Persatuan Umat Islam (PP PUI) merespon RUU Ormas yang mendapat penolakan keras dari sejumlah ormas, khususnya ormas Islam.
Pemuda Persatuan Umat Islam (PUI) yang merupakan bagian komponen penting dalam pembangunan bangsa, melalui Ketua Umum PP Pemuda PUI, H. Iman Budiman, memandang, “bahwa pemerintah melalui RUU Ormas akan memundurkan arah demokrasi bangsa. Persatuan Umat Islam (PUI) dan elemen bangsa lain telah mengalami trauma politik atas sikap represifnya dengan memaksakan asas tunggal, Pancasila. Kita lihat sejarahnya bangsa Indonesia lebih didominasi oleh perjuangan para ulama atau tokoh-tokoh Islam. Artinya ideologi Islam tidak bertentangan bahkan bukan ancaman ideologi Pancasila.”
Bahkan dalam kajian Pemuda PUI, ungkapnya lagi, “RUU Ormas itu berpotensi melanggar Pasal 20 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 21 Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 5 Huruf d Angka VIII Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Resolusi Nomor 15/21 tentang The Rights to Freedom of Peaceful Assembly and of Association yang tahun 2010 diterima Dewan HAM PBB.”
Sementara Sekretaris Jenderal, Raizal Aripin, menegaskan, “Ormas berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat diatur dalam pasal 28 UUD 1945 tentang jaminan kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan.”
Ia menduga, RUU Ormas ini pesanan pihak luar yang tidak senang dengan dinamika ormas Indonesia yang kian menguat. “RUU Ormas ini menguburkan kekuatan civil society yang dibangun ormas,” tandasnya, dalam rilis yang disampaikan kepada salam-online belum lama ini di Jakarta.
Iman pun menambahkan kembali, dalam RUU Ormas, pihak asing yang berserikat harus diatur ketat. Tidak disamakan dengan pengaturan ormas pribumi. “Ormas asing harus ketat dalam aturan, sebab berbahaya jika longgar. Akan menjadi ancaman bagi masa depan negara.”
Dengan pertimbangan itu semua, PP Pemuda PUI, meminta DPR mengembalikan bunyi awal draft DPR, “Asas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila harus tetap sebagai ideologi terbuka menerima nilai-nilai yang berkembang sesuai kemajuan zaman. RUU Ormas mengokohkan TAP MPR No XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan TAP MPR/II/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan Pancasila sebagai dasar negara.