Adhie Massardi: ‘Agar Tak Dituding Zalimi PKS, KPK Segera Periksa SBY-Boediono’

ADHIE MASSARDI-jpeg.image
Adhie Massardi

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Agar tidak dituding menzalimi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengusut kasus bail out Bank Century. Demikian dikatakan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi, Selasa (21/5/2013).

Karenanya, KPK harus segera memanggil Wapres Boediono yang ketika itu menjabat Gubernur Bank Indonesia. Bahkan, kata Adhie, KPK seharusnya juga memanggil SBY, terutama dalam posisinya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, sebagaimana Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait dalam kasus yang menimpa petinggi partainya.

Adhie Massardi mengatakan, KPK dalam mengusut kasus yang melibatkan petinggi partai penguasa, kurang (greget) jika dibanding saat mengusut PKS. Ia melihat dalam hal ini memang PKS terzalimi.

Dan sangat disayangkan lagi bahkan KPK, kata Adhie, tidak gencar mengusut secara tuntas kasus Century yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Baca Juga

Adhie menambahkan, penyidikan KPK terhadap PKS memang terkesan Abraham Samad Cs, menzalimi PKS. Itu disebabkan, KPK tidak mengejar dan memeriksa Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, pada kasus-kasus yang melibatkan pejabat Partai Demokrat, padahal dalam kasus PKS, KPK memeriksa Ketua Majelis Syuronya.

“Kasus Wisma Atlet, Hambalang itu melibatkan Ketua Umum, Bendahara Umum, dan anggota Dewan Pembina. Disinyalir bila melibatkan partai, maka struktur partai ke atas mengetahui juga. Maka Ketua Dewan Pembina bisa saja mengetahui. Seperti kasus PKS. Ketua Majelis Syuro diperiksa karena anaknya disebut. Kan, anaknya Ketua Dewan Pembina (Demokrat) pernah disebut juga. Jadi janggal KPK tidak panggil Ketua Dewan Pembina,” tegas mantan jurubicara Presiden Gus Dur itu seperti dikutip rakyat merdeka online, Selasa (21/5/2013).

Untuk itu, GIB sambung Adhie, sedang melobi Komisi III DPR, untuk memberikan satu wewenang lagi ke KPK, agar dapat memeriksa pejabat negara tanpa mengikuti prosedur atau protokol. Dengan demikian diharapkan, KPK bisa memeriksa Boediono dalam kasus Century.

“Nah pada kasus PKS, KPK mampu menggeledah Kantor PKS. Tapi pada kasus yang melibatkan Demokrat, KPK tidak berani geledah kantor Demokrat,” pungkasnya. (rmol), salam-online

Baca Juga