JAKARTA (SALAM-ONLINE): Front Pembela Islam (FPI) layangkan surat pengaduan ke Dewan Pers sehubungan dengan pemberitaan bohong sejumlah media tentang ormas pimpinan Habib Rizieq Syihab ini.
Ada 11 media yang dilaporkan, terdiri atas 3 media cetak dan 8 stasiun televisi. Menurut Ketua DPP FPI Munarman, 11 media itu adalah Kompas, Media Indonesia, Warta Kota, SINDO TV, SCTV, ANTV, RCTI, Trans7, TransTV, TVONE dan MetroTV.
Kesebelas media itu dilaporkan ke Dewan Pers, kata Munarman, karena telah menyebarkan berita bohong tentang FPI dalam peristiwa Lamongan dan Tasikmalaya.
“Kebohongan tersebut diulang-ulang tanpa melakukan cover both side dan bersifat insinuatif untuk menggiring opini publik,” ujar Munarman.
Dikatakan, media-media tersebut juga mencampur-adukkan antara fakta dan opini.
“Kami ingin menguji, apakah prinsip-prinsip yang diagung-agungkan oleh kaum demokrat, yaitu independensi pers, pers yang tidak memihak pada salah satu golongan atau kelompok atau posisi ideologis yaitu liberalisme, bisa bersikap adil kepada umat Islam. Ini saatnya menguji mereka dengan prinsip dan standar mereka sendiri,” demikian rilis yang disampaikan Munarman, Rabu (21/8/2013). (salam-online)