Undang-Undang India Menghukum Orang yang Pindah Keyakinan

India-muslim india-1-jpeg.imagePRADESH (SALAM-ONLINE): Muslim dan Kristen di negara bagian Madhya Pradesh secara luas mengutuk undang-undang baru yang menjebloskan penjara orang yang pindah keyakinan tanpa izin dari otoritas berwenang paling lambat satu bulan semenjak ia pindah agama.

”Ini adalah pelanggaran total terhadap hak asasi manusia. Seseorang bebas memeluk agama apa saja,“ kata Ausaf Shahmiri Khurram, Presiden All India Muslim Festival Committee, seperti dikutip OnIslam.net (1/8/2013).

“Bagaimana bisa pemerintah mencegah seseorang memeluk agama pilihannya.”

“ini benar-benar bertentangan dengan konstitiusi India.”

Diajukan sebagai amandemen Undang-Undang Anti Konversi Madhya Pradesh pada tahun 1968, hukum ini baru disahkan oleh dewan legislatif beberapa hari lalu.

Nasionalis Hindu menggunakan hukum ini untuk menahan dan mengganggu kaum minoritas seperti Muslim dan Kristen dengan tuduhan palsu.

Undang-undang yang baru ini mensyaratkan seseorang yang pindah agama untuk melapor kepada pihak berwenang. Selain itu tokoh agama harus melaporkan juga perpindahan agama tersebut.

Formulir laporan perpindahan agama berisi keterangan detil tentang tanggal dan upacara perpindahan yang harus diserahkan kepada kantor catatan sipil di distrik setempat sebulan sebelum rencana pindah agama.

Jika yang pindah agama tersebut minoritas atau seorang wanita atau anggota sebuah kasta, pihak berwenang akan menjebloskan ke penjara selama 4 tahun atau denda 100.000 rupe (US$1680).

Amandemen ini digunakan untuk menghentikan pemaksaan dan penyelewengan konversi agama.

“Ada orang yang dipaksa pindah agama dengan diiming-imingi uang,” kata Umashankar Gupta, Menteri Dalam Negeri bagian Madhya Pradesh. “Praktik seperti ini harus dihentikan,” imbuhnya.

Muslim dan Kristen mencapai populasi 7% dari total populasi penduduk Madhya Pradesh.

Menurut Minority Rights Group International, pemeluk kedua agama tersebut menjadi target penyerangan dan diskriminasi di Madhya Pradesh.

Misionaris kristen juga dituduh memurtadkan orang Hindu menjadi Kristen secara paksa atau dibujuk uang. Tahun ini saja ada 9 penyerangan terhadap orang Kristen.

Baca Juga

Memuaskan kelompok garis keras

Undang-undang baru ini juga dikutuk oleh kelompok kKisten yang menjadi korban penyerangan kelompok Hindu garis keras.

“Kaum ekstrem Hindu akan menggunakan amandemen untuk tujuan mereka sendiri, tanpa konversi mereka mendaftarkan 36 kasus pada 5 tahun terakhir,” kata Anand Muttungal, Koordinator Federasi Kristen kepada OnIslam.net.

“Dua kasus ditolak oleh pengadilan, hal ini menunjukkan kami selalu di bawah ancaman,” ungkapnya.

Amandemen ini juga dikritik oleh organisasi perkumpulan masyarakat .

“Kita memiliki kebebasan untuk memeluk agama apa pun, kita akan menggunakan segala upaya termasuk hukum untuk menyelamatkan hak asasi,” kata LS Herdenia, koordinator gerakan sekuler anti konversi.

Kaum nasionalis Hindu mendukung hukum baru tersebut. Mereka menyerukan untuk mengenakan hukum lebih keras untuk menghentikan perpindahan agama.

“Saya pikir terdapat harapan untuk menerapkan hukum ini lebih keras, hanya dengan cara demikian kita dapat menghentikan perpindahan,” kata Ashutosh Jasiwal dari Vishwa Hindu Parishad, organisasi Hindu garis keras.

“Misionaris Kristen ini menggunakan uang untuk memurtadkan penduduk desa yang lugu,” ujarnya.

“Kita harus mendukung undang-undang baru ini. Bagaimana bisa seseorang dibujuk pindah agama dengan imbalan uang? pemerintah harus melakukan tindakan apa pun untuk menghentikan pemurtadan agama,” tambahnya.

Bagi Anand Muttungal dari federasi Kristen, amandemen akan disahkan untuk memuaskan mayoritas Hindu sebelum pemilihan umum yang akan diadakan November ini.

“Tidak masuk akal untuk mengesahkan amandemen pada saat ini,” kata Muttungal.

“Pemilu akan diadakan pada tahun ini dan satu-satunya alasan di balik pengesahan ini adalah untuk menunjukkan kepedulian kepada mayoritas Hindu, dan kaum minoritas menjadi target tekanan pemerintah.” (Abu Akmal/salam-online)

Baca Juga