Kata Hary Tanoe, yang Bilang Ajang Miss World Melanggar Bisa Juga Diproses Hukum

Hary Tanoesoedibjo-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengaku siap menjalani proses hukum, jika dinilai pergelaran ajang ratu kecantikan (Miss World) 2013 yang diselenggarakannya dinilai melanggar hukum.

“Kalau ada yang bilang tidak sesuai hukum dan norma, mereka yang bilang seperti itu bisa diproses juga secara hukum. Dan, kami siap kalau sampai dibawa ke proses hukum, karena tidak ada yang dilanggar,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/9). Jika yang bilang ajang Miss World itu melanggar hukum bisa juga diproses hukum, di mana logika hukumnya?

Ia mengemukakan, tidak melanggar aturan hukum yang berlaku dan menyiapkan kontes tersebut sesuai dengan adat ketimuran yang dianut bangsa Indonesia.

Menurut calon wakil presiden yang diusung Partai Hanura itu, tujuan diselenggarakannya kontes kecantikan itu semata-mata untuk mengharumkan nama bangsa.

Ia menyatakan, kegiatan itu juga dinilai bisa mempromosikan budaya dan pariwisata lokal sehingga bisa menjadi sumber devisa besar.

Meski diseret hingga ke ranah hukum atas ajang kecantikan itu, Hary menilai, tidak akan repot menggugat balik organisasi massa (ormas) yang melaporkannya ke kepolisian.

Baca Juga

“Kita fokus selesaikan misi ini sampai tuntas dan baik. Jangan sampai pelaksanaannya ada cacat. Kalau jelek nama Indonesia bisa nggak bagus,” ujarnya.

Hary mengemukakan hal itu berkaitan dengan pernyataan Front Pembela Islam (FPI) yang mengaku telah melaporkan MNC Group dan Hary Tanoesoedibjo ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Senin (9/9).

Hary Tanoe digugat karena dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan konten pornografi melalui media massa.

Selain itu, ia juga dilaporkan atas tuduhan upaya penyuapan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI), agar kegiatan Miss World 2013 yang akhirnya dipindahkan ke Bali itu berjalan lancar. (antara), salam-online

Baca Juga